Ngaku Jadi WNA Inggris, Status Anak Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas Diduga Bermasalah, Kemenkum: Langgar Hak Perlindungan Anak
- Instagram @sasetyaningtyas
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menyoroti alumni penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas (Tyas), yang mengklaim anaknya menjadi warga negara inggris, hingga viral di media sosial.Â
Dirjen AHU Kemenkum, Widodo, menjelaskan bahwa Inggris tidak menerapkan asas ius soli, yakni prinsip kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar status warga negara Inggris yang disebut melekat pada anak Dwi Sasetyaningtyas.
"Informasinya kan anaknya (Dwi Sasetyaningtyas) dikatakan atau tercatat berdasarkan media yang ada, sebagai warga negara Inggris atau United Kingdom," kata Widodo, dikutip Sabtu (28/2/2026).
"Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya lahir di sana yaitu di Inggris?," lanjutnya.
"Sementara Inggris salah satu negara yang tidak menganut (asas) ius soli atau tidak berdasarkan garis tempat kelahiran," sambung Widodo.
Menurut Widodo, Indonesia menganut asas ius sanguinis atau kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan. Dengan demikian, selama Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, Arya Irwantoro berstatus WNI, anak tersebut secara hukum tetap WNI meskipun lahir di luar negeri.
Ia juga menilai pengalihan status kewarganegaraan anak Dwi Sasetyaningtyas yang masih di bawah umur berpotensi melanggar hak perlindungan anak.Â
"Anaknya usianya relatif kecil atau belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahirannya dan orang tuanya tentu masih berstatus sebagai WNI tapi sama orang tuanya dialihkan seolah-olah menjadi warga negara asing," sebutnya.
"Nah ini, tentu melanggar hak perlindungan anak kepada orang tuanya," ujar Widodo.
Kemenkum berencana berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Inggris untuk memastikan status hukum anak Dwi Sasetyaningtyas tersebut. Widodo menegaskan, sesuai regulasi yang berlaku, anak itu tetap berstatus WNI hingga mencapai usia dewasa dan berhak menentukan pilihan kewarganegaraannya sendiri.
"Secara hukum menurut peraturan perundang-undangan yang ada, anaknya tetap menjadi warga negara Indonesia sampai dia dewasa nanti menentukan sendiri kalau sekiranya harus milih kewarganegaraan ganda di tempat tinggalnya."
"Karena dimungkinkan juga ketika dia berturut-turut lebih dari lima tahun menjadi permanen resident di suatu tempat, dia mendapatkan potensi untuk menjadi salah satu warga negara lain," jelas Widodo.
Polemik ini mencuat setelah pernyataan Dwi Sasetyaningtyas dalam video yang beredar luas memicu reaksi publik. Dampaknya juga menyeret suaminya, Arya Iwantoro, yang tercatat sebagai penerima beasiswa LPDP untuk studi magister dan doktoral di Utrecht University, Belanda.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyampaikan penyesalan atas kontroversi tersebut.
"Kami dari LPDP menyayangkan polemiknya yang seharusnya tidak perlu ya dan tidak seharusnya, yang disebabkan oleh perilaku salah satu alumni LPDP," ungkapnya, Selasa (24/2/2026).
"Kami selalu sampaikan bahwa ini sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kami tanamkan terhadap penerima beasiswa LPDP ya, nilai-nilai etika, moral, maupun kebangsaan," sambungnya.
Sudarto menegaskan bahwa dana LPDP bersumber dari publik.
"Saya selalu ingatkan kepada teman-teman penerima beasiswa LPDP, seperti disampaikan oleh Pak Menteri tadi, Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa), bahwa ini adalah dana yang dikumpulkan dari keringat pajak rakyat dan sebagian dari utang," urainya.
"Oleh karena itu, seluruh penerima LPDP harus meyakini dan paham bahwa mereka harus berkontribusi kembali kepada Indonesia," tegas Sudarto.
Terkait Arya Irwantoro, ia memastikan proses penjatuhan sanksi tengah berjalan karena yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia.
"Tadi berdasarkan konfirmasi kami dan kesepakatan dengan Saudara AP, seperti disampaikan Pak Menteri Keuangan, kami saat ini sedang memproses sanksi dan teguran sesuai dengan tata kelola yang ada saat ini," katanya.
Dalam kasus ini, LPDP menerapkan skema 2N+1, yakni kewajiban berada di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun secara berturut-turut setelah lulus.
"Untuk kasus saudara DS dan AP ini, dia 2N+1 ya, itu sudah diatur termasuk di situ diatur mengenai sanksinya ya," katanya.
"Tentu salah satunya sanksinya adalah mengembalikan dana pendidikannya dan AP sudah menyanggupi hal tersebut," pungkas Sudarto. (nba)
Load more