Kubu Yaqut Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Pribadi di Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Beri Respons Menohok
- tvOnenews/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respon soal pernyataan kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini yang menyebut bahwa kliennya tidak menerima aliran dana di kasus korupsi kuota haji.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan perkara korupsi kuota haji.
Para yang saksi yang diperiksa menurut Budi kooperatif dengan memberikan keterangan bahwa adanya aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke pihak-pihak yang berada di Kementerian Agama.
"Banyak saksi menjelaskan soal itu (aliran dana ke Kementerian Agama)," katanya, Rabu (25/2/2026).
Budi juga mengungkapkan bahwa KPK telah melakukan penyitaan barang bukti terkait perkara korupsi kuota haji ini.
"Bahkan sejumlah uang ataupun aset lainnya juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK yang diduga terkait dengan perkara ini," ungkapnya.
Sebelumnya, kubu Yaqut menuding adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka di kasus korupsi kuota haji.
Melissa Anggraini mengungkapkan, pihaknya tidak pernah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas.
"Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak-hak daripada klien kami yang berisi uraian perkara yang berisi apa saja yang mengaikat perbuatan beliau," tuturnya.
Di sisi lain, ia juga menyayangkan soal adanya dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun dalam kasus ini.
Padahal, sambungnya, saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tim masih menfinalisasi kerugian yang disebabkan.
"Satu kesimpulan saya bisa sampaikan bahwa tidak pernah ada aliran ataupun dana kepada beliau baik pada pemeriksaan di KPK maupun di BPK," tandasnya. (aha/rpi)
Load more