Bareskrim Polri Tetapkan 12 Tersangka Kasus TPPO Modus Jual Beli Bayi Lintas Provinsi, Terancam 15 Tahun Penjara
- Pexels
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelanggar ini diancam hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara dengan denda Rp60 juta sampai dengan Rp300 juta.
Kemudian Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Adapun pidana dendanya paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak adalah Rp600 juta.
Lalu Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO dalam negeri.
Pelanggaran ini bisa diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (ars/nsi)
Load more