Kejaksaan Hentikan Kasus Guru Honorer Jadi Tersangka Gegara Rangkap Jabatan, Ini Alasannya
- tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com – Perkembangan terbaru muncul dalam kasus seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang jadi tersangka dan ditahan hanya karena bekerja menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menghentikan pengusutan kasus yang menjerat Mohammad Hisabul Huda, guru honorer di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron. Keputusan itu diambil dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
"Perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, Rabu, 25 Februari 2026.
Menurut dia, penghentian penyidikan dilakukan karena Huda dinilai tidak mengetahui adanya larangan menerima gaji dari dua sumber anggaran negara saat merangkap jabatan.
"Memang khusus dana desa ini terkait dengan sarjana pendamping itu, tidak boleh merangkap jabatan yang satunya berasal sumbernya dari dana APBD atau APBN. Nah, dia tuh tidak mengetahui, intinya cari side job," tuturnya.
Selain faktor ketidaktahuan, pertimbangan lain adalah pengembalian kerugian negara. Huda disebut telah mengembalikan uang sebesar Rp118 juta yang sebelumnya diterimanya. Tak hanya itu, Huda juga telah dibebaskan dari rumah tahanan sejak Jumat, 20 Februari 2026.
"Harus persuasif. Apalagi sekarang dia sudah mengembalikan dan sudah kita keluarkan dari hari Jumat kemarin. Kita cepat respon tadi itu dan sudah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," katanya lagi.
Sebelumnya dikabarkan bahwa seorang guru honorer Muhammad Misbahul Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo, karena kerja menyambi sebagai PLD.
Jaksa beranggapan Misbahul telah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima honor dari dua pekerjaan yang gajinya bersumber dari anggaran negara. Berdasarkan perhitungan dari kejaksaan, dia diduga telah merugikan negara sebesar Rp118 juta, karena kerja menyambi tersebut.
Â
Foe Peace Simbolon/VIVA
Load more