News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Korupsi Rp 26 M, Ini Perjalanan Kasusnya

Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditahan oleh KPK. Berikut perjalanan kasusnya sejak jadi tersangka tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa PUPR anggaran 2017-2018
Jumat, 20 Mei 2022 - 21:36 WIB
Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono yang Dituntut 12 Tahun Bui Di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pada Dinas PUPR Banjarnegara Tahun 2017-2018
Sumber :
  • tim tvOne-viva.co.id

Jakarta - Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada PUPR anggaran 2017-2018.

Keputusannya ditetapkan pada Jumat (3/9/2021). Berikut perjalanan kasus yang menjerat Mantan Bupati Budhi Sarwono.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus tersebut mulai tercium oleh KPK mulai 9 Agustus 2021 lalu, sejak penggeledahan di sejumlah tempat yang berada di Banjarnegara.

Penggeledahan tersebut berawal dari kantor Dinas PUPR Banjarnegara, kantor Bupati Banjarnegara, hingga rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Banjarnegara. Kasus tersebut lalu ditindaklanjuti oleh pihak KPK.

Dari hasil penggeledahan tersebut, beberapa barang bukti telah didapatkan antara lain, dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tahun 2017-2018.

"Dari Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT BR yang beralamat di Jalan DI Panjaitan Banjarnegara ditemukan, antara lain, berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip pada Jumat (20/5/2022).

Setelah itu, dari pihak KPK terus gencar melakukan penyidikan ke beberapa tempat salah satunya adalah Rumah kediaman milik warga berinisial KA yang berada di Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Banjarnegara. 

Dari penggeledahan rumah tersebut KPK telah menemukan sebuah kardus, yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil. Selain itu penggeledahan berlanjut mengarah pada gudang material milik KA yang berjarak 500 meter dari rumahnya.

Penggeledahan juga berlangsung di basecamp milik perusahaan pengolahan aspal yang berada di Purbalingga. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah Budhi Sarwono ditetapkan, tak lama ia langsung ditahan bersama dengan orang lain yang ikut tersangkut tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada PUPR anggaran 2017-2018.

"Setelah KPK melakukan penyelidikan, kita menemukan bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan. Malam hari ini, sampaikan rekan-rekan atas kerja keras tersebut, menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT