Sidang Pra Peradilan Kasus Kouta Haji Yaqut Cholil Qoumas Ditunda Karena KPK Absen, Ini Alasannya..
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pra peradilan untuk menggugat penetapan status tersangkanya terkait kasus korupsi kuota haji.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (24/2/2026).
Namun, sidang yang seharusnya berjalan justru ditunda lantaran pihak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat hadir.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan penundaan persidangan Yaqut tersebut.
"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini," katanya.
Budi menjelaskan, alasan penundaan persidangan praperadilan Yaqut lantaran tim Biro Hukum KPK harus menghadiri beberapa sidang serupa.
"Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya," jelasnya.
Diketahui, sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan dilakukan pada hari ini. Namun sidang ini ditunda lantaran pihak KPK tidak menghadiri.
Sehingga, Hakim PN Jaksel kembali menjadwalkan ulang persidangan pada pekan depan atau tanggal 3 Maret 2026.(aha/raa)
Load more