GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

44 Awardee LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana: LPDP Tegaskan Dana Publik Tak Bisa Disalahgunakan

44 awardee LPDP disanksi, 8 wajib kembalikan dana beserta bunga. LPDP tegaskan dana publik harus dipertanggungjawabkan.
Selasa, 24 Februari 2026 - 13:53 WIB
Mau Studi S2 dan S3 Tapi Tak Ada Biaya, Coba Akses LPDP! Ini Informasi Detailnya…
Sumber :
  • Dok.Kemenkeu/Shutterstock

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) Sudarto mengungkapkan sebanyak 44 penerima beasiswa atau awardee telah dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan program.

Dari total tersebut, delapan orang telah diputuskan wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima. Sementara itu, 36 awardee lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernyataan itu disampaikan Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (24/2/2026). Ia menjelaskan, penelusuran dilakukan terhadap lebih dari 600 awardee untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pengabdian kepada Indonesia setelah menyelesaikan studi.

“Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada delapan orang, 36 lagi sedang dalam proses,” ujar Sudarto.

Telusuri Data Imigrasi hingga Media Sosial

Sudarto memaparkan, proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan memanfaatkan akses data perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran aktivitas media sosial para penerima beasiswa.

Meski demikian, ia menegaskan tidak semua laporan otomatis berujung pada pelanggaran. LPDP tetap melakukan klarifikasi dan penilaian objektif sebelum menjatuhkan sanksi.

Beberapa awardee, misalnya, masih berada dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun. Hal tersebut masih diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam buku pedoman penerima beasiswa. Ada pula penerima yang telah menuntaskan masa pengabdian atau mendapatkan penugasan resmi dari instansi tempatnya bekerja.

“Setiap kasus kami proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan dalam bentuk kontribusi nyata bagi Indonesia,” tegasnya.

Sanksi Tegas: Kembalikan Dana dan Bunga

Terkait bentuk sanksi, Sudarto menjelaskan bahwa awardee yang terbukti melanggar kewajiban dapat dikenai pengembalian dana beasiswa beserta bunga. Selain itu, mereka juga dapat diblokir untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketentuan tersebut, lanjutnya, sudah tertuang secara jelas dalam perjanjian yang ditandatangani setiap penerima beasiswa sebelum keberangkatan studi.

Langkah tegas ini disebut sebagai bentuk komitmen LPDP dalam menjaga kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bahaya Campak Mengintai, Begini Gejalanya Mulai dari Demam hingga Muncul Ruam

Bahaya Campak Mengintai, Begini Gejalanya Mulai dari Demam hingga Muncul Ruam

Penyakit campak belakangan ini menjadi perhatian serius di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Kenali gejala penyakit yang disebabkan oleh virus ini.
Dinamika Keluarga Saat Mudik Bisa Ganggu Kesehatan Mental, Kemenkes Tekankan Pentingnya Empati Ketika Berkumpul dengan Sanak Saudara

Dinamika Keluarga Saat Mudik Bisa Ganggu Kesehatan Mental, Kemenkes Tekankan Pentingnya Empati Ketika Berkumpul dengan Sanak Saudara

Momen mudik merayakan Idulfitri atau Lebaran menjadi saat yang dinantikan para perantau. Namun, di saat yang bersamaan momen ini bisa ganggu kesehatan mental.
Orang Tua Wajib Tahu, Penggunaan Gawai Berlebihan Bisa Ganggu Saraf Anak

Orang Tua Wajib Tahu, Penggunaan Gawai Berlebihan Bisa Ganggu Saraf Anak

IDAI mengingatkan penggunaan gawai berlebihan oleh anak bisa mengakibatkan gangguan tumbuh kembang, termasuk sarafnya. Hal ini yang harus dilakukan.
Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku dirinya tidak ingin menggelar open house saat Lebaran. Karena, Purbaya memilih berhemat dan menjalani
Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Subianto bocorkan alasan utama Republik Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP). Bahkan kata dia, setelah melalui pertimbangan matang
Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Subianto meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diusut hingga tuntas. Bahkan termasuk siapa aktor intelektual

Trending

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat penetapan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 tuntas berlangsung di Arab Saudi.
Selengkapnya

Viral