KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Ditunda hingga 3 Maret
Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyampaikan penundaan tersebut setelah KPK selaku termohon mengirim surat
Selasa, 24 Februari 2026 - 11:58 WIB
Sumber :
- Antara
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler.
Sidang praperadilan lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada 3 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan. (ant/nba)
Load more