KemenPPPA Turun Tangan Soal Penganiayaan Anak oleh Anggota Brimob di Maluku
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan pihaknya masih berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain terkait penganiayaan anak 14 tahun di Maluku Tenggara oleh anggota Brimob.
Diketahui, AT (14) tewas akibat dianiaya oleh anggota Brimob berinisial Bripka MS. Sementara kakak AT saat ini sedang menjalani perawatan karena tangan kanannya patah.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menjelaskan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menangani kasus dugaan penganiayaan ini.
“Kita lagi masih koordinasi dengan UPTD (unit pelaksana teknis daerah) dan dinas setempat,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dikutip ANTARA, Minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya masih butuh mendalami kejadian yang menimpa dua kakak beradik tersebut.
“Nanti kalau sudah ada data yang lebih oke lagi, kita kasih tau. Jadi ini masih koordinasi di level kabupaten/kota,” tuturnya.
Adapun saat ini, Bripka MS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap AT.
Kejadian ini bermula pada Kamis (19/2/2026). Saat itu sejumlah anggota Brimob tengah melakukan patroli dan mendapatkan laporan ada pemukulan oleh warga di daerah Tete Pancing.
Ketika menuju ke daerah yang dimaksud, AT dan kakaknya berboncengan mengendarai motor. Bripka MS pun tiba-tiba memukul AT di bagian pelipis menggunakan helm.
Bocah 14 tahun itu lalu jatuh dan terluka parah, demikian pula dengan kakaknya. Meski AT sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. (ant/iwh)
Load more