AKBP Didik Putra Kuncoro Terancam Hukuman Mati Buntut Kasus Narkoba hingga Penyimpangan Seksual
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Bima Kota Nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat dari institusi Polri lewat sidang etik pada Kamis (19/2/2026).
AKBP Didik kini menghadapi ancaman hukuman mati dalam perkara narkoba yang menjeratnya.
Selain diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus narkoba.
Dengan dua konstruksi kasus berbeda, yaitu penerimaan uang hasil peredaran gelap narkoba dan kepemilikan narkotika, jerat hukum terhadap Didik semakin berat.
”Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah sepertiga atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori VII,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso dikutip Minggu (22/2/2026).
Didik dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 aayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal yaitu hukuman mati.
Adapun pada 11 Februari 2026, Didik menjalani interogasi oleh Divpropam Polri terkait keterkaitannya dalam kasus Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKO Maulangi.
Tak lama berselang, tepatnya 16 Februari 2026, Polda NTB menetapkannya sebagai tersangka dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan narkotika.
Namun, perkara yang menjerat Didik tidak berhenti di situ. Kasus kedua yang kini ditangani Bareskrim Polri menyangkut kepemilikan narkoba.
Barang bukti ditemukan dalam sebuah koper di kediaman Polwan Aipda Dianita Agustina. Seluruh isi koper tersebut diakui sebagai milik Didik dan disebut dikonsumsinya.
Adapun Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat 13 Februari mengumumkan penetapan AKBP Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.
Dari hasil interogasi Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut.
Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin.
Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.
Dari sanalah keterlibatan AKBP Didik terendus. “Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” tutur Isir.
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada Rabu 11 Februari. Dari lokasi itu, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Untuk diketahui, Didik juga dijerat dalam dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dengan nilai fantastis mencapai Rp2,8 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserese Kriminal (Dirtipid Narkoba Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 16 Februari 2026.
"Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 Miliar," kata dia, dikutip Jumat, 20 Februari 2026.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Ajun Komisaris Polisi Malaungi yang saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota sempat bertemu dengan bandar narkoba Koh Erwin bersama AS yang disebut sebagai bendahara jaringan.
Dalam pertemuan itu, Malaungi disebut meminta uang kepada Koh Erwin untuk kemudian diserahkan kepada Didik yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.
"Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025," kata dia.
Tak berhenti di situ, uang yang diterima Malaungi ternyata sebagian besar mengalir ke Didik.
"Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 Miliar," katanya. (Foe Peace Simbolon)
Load more