News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Data Konsumen RI Mengalir ke AS Usai Teken Perjanjian Dagang, Pemerintah Tegaskan Bukan Transfer Bebas

Perjanjian dagang RI-AS mengatur transfer data konsumen secara terbatas. Pemerintah menegaskan pengiriman data tetap dikontrol UU PDP dan tidak dilakukan bebas.
Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB
Presiden Prabowo Subianto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan setelah acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) Gaza di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026).
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

Jakarta, tvOnenews.com – Kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat memunculkan babak baru kerja sama ekonomi digital. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah rencana pemberlakuan transfer data lintas negara secara terbatas sebagai bagian dari upaya mengurangi hambatan perdagangan non-tarif.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Kamis (19/2/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bukan berarti membuka keran pengiriman data pribadi masyarakat secara bebas ke luar negeri, melainkan dilakukan dengan mekanisme ketat sesuai regulasi nasional.

Transfer Data Disebut untuk Pangkas Hambatan Dagang

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pengaturan aliran data lintas batas diperlukan untuk mendukung aktivitas ekonomi digital dan memperlancar transaksi perdagangan modern yang semakin bergantung pada pertukaran data.

“Indonesia mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, skema ini dirancang untuk mengurangi friksi dalam perdagangan digital, termasuk layanan berbasis teknologi, transaksi elektronik, hingga integrasi rantai pasok yang melibatkan perusahaan kedua negara.

AS Wajib Beri Perlindungan Data Setara Indonesia

Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah memastikan bahwa setiap data konsumen yang diproses di AS harus mendapatkan perlindungan dengan standar yang setara dengan regulasi Indonesia.

Artinya, perusahaan atau institusi di AS yang menerima data wajib memenuhi prinsip keamanan, kerahasiaan, dan tata kelola sebagaimana diatur dalam sistem perlindungan data domestik.

“Amerika akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia,” tegas Airlangga.

Pemerintah menilai klausul ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan kerja sama ekonomi tidak mengorbankan kedaulatan data nasional.

Tidak Ada Bea Masuk untuk Transaksi Digital

Selain isu aliran data, kedua negara juga menyepakati penghapusan biaya masuk untuk transaksi elektronik lintas negara. Kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih efisien dan kompetitif.

Airlangga menekankan, fasilitas tersebut tidak bersifat eksklusif bagi AS. Indonesia sebelumnya telah menerapkan kebijakan serupa dalam kerja sama ekonomi digital dengan sejumlah negara di kawasan Eropa.

“Kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan biaya masuk transaksi elektronik dan ini juga kita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja,” katanya.

Langkah ini diproyeksikan mendorong pertumbuhan ekonomi digital, mempercepat ekspansi pelaku usaha teknologi, serta memperluas akses pasar global bagi perusahaan Indonesia.

Skema “Data Flow with Condition” Jadi Landasan

Wakil Menteri pada Kementerian Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, sebelumnya menegaskan bahwa Indonesia tetap berpegang pada prinsip data flow with condition sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Tahun 2022.

Prinsip tersebut mengatur bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan jika negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang memadai (adequate level of protection). Jika standar itu tidak terpenuhi, maka pengiriman data wajib mendapatkan persetujuan eksplisit dari pemilik data.

“Ada prinsip adequate, dan kalau tidak sesuai standar maka harus ada persetujuan dari pemilik data,” jelas Nezar.

Dengan kata lain, kendali atas data tetap berada pada individu sebagai subjek data, bukan pada negara atau perusahaan.

Pemerintah Minta Publik Tak Salah Paham

Nezar juga mengingatkan agar masyarakat tidak menafsirkan kesepakatan ini sebagai bentuk liberalisasi data tanpa batas.

Menurutnya, seluruh mekanisme tetap berada dalam koridor hukum nasional, termasuk pengawasan, audit kepatuhan, dan pembatasan jenis data yang dapat diproses lintas negara.

“Jangan ada salah paham. Itu bukan berarti Indonesia bisa mentransfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika. Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP,” ujarnya.

Strategi Perdagangan Digital, Bukan Penyerahan Data

Pengamat menilai, pengaturan aliran data kini menjadi elemen penting dalam perjanjian dagang modern. Data diperlakukan sebagai enabler perdagangan, bukan sekadar isu teknologi, karena mendukung logistik, sistem pembayaran, hingga layanan berbasis cloud.

Melalui ART, Indonesia berupaya menyesuaikan diri dengan praktik perdagangan global yang semakin terdigitalisasi, sekaligus menjaga keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan perlindungan data pribadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kesepakatan ini menandai pergeseran fokus kerja sama dagang dari sekadar tarif barang menuju integrasi ekonomi digital, di mana arus data menjadi infrastruktur baru perdagangan internasional.

Pemerintah memastikan implementasi aturan akan dilakukan secara bertahap dengan pengawasan ketat, sehingga manfaat ekonomi dapat diraih tanpa mengorbankan keamanan data masyarakat. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kembali dukungan anggaran operasional wilayah di Maluku dan Maluku Utara.
Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.

Trending

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Selengkapnya

Viral