Penyebab Pemecatan Dokter Piprim Basarah oleh Menkes Diungkap RSUP Fatmawati, Ternyata Gara-gara Hal Ini
- Instagram @dr.piprim
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak RSUP Fatmawati memberikan klarifikasi terkait pemecatan dokter konsultas jantung anak, Piprim Basarah Yanuarso oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Dokter Piprim Basarah Yanuarso sebelumnya, menyatakan dirinya telah dipecat Menkes dari jabatan ASN pada Minggu (15/2/2026).
RSUP Fatmawati membantah keras tuduhan pemecatan dokter Piprim disebabkan oleh kebijakan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Wahyu menjelaskan pemberhentian dilakukan karena pelanggaran disiplin.
Menurutnya, Piprim diketahui angkir kerja selama 28 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
“Dalam surat tertanggal 14 Oktober 2025, dokter Piprim tidak masuk kerja terhitung sejak April 2025 hingga 9 Oktober 2025,” terang Wahyu.
Pihak rumah sakit kata Wahyu telah mengirimkan dua surat panggilan sebelumnya, yakni pada 25 Agustus dan 3 September 2025, namun tak diindahkan.
“Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mengatur pemberhentian bagi PNS yang mangkir tanpa alasan selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun,” tambahnya.
Oleh karena itu, dokter Piprim dinilai melanggar kewajiban PNS karena tidak malaksanakan tugas kedinasan dan tidak menaati ketentuan jam kerja.
Bahkan, sebelum diberhentikan, tim pemeriksa sudah mengirimkan teguran kepada yang bersangkutan.
“Tim pemeriksa melayangkan panggilan pada 16 September 2025, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Panggilan kedua dikirim 29 September 2025 untuk pemeriksaan pada 8 Oktober 2025, dan saat itu Piprim hadir,” ujar Wahyu.
Pada 8 Oktober 2025, Piprim mengakui telah mengetahui konsekuensi termasuk kemungkinan pemecatan. Ia kemudian mengajukan gugatan atas putusan mutasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Juli 2025.
Meski gugatan berjalan, RSUP Fatmawati menegaskan, Piprim tetap wajib menjalankan surat keputusan mutasi sampai ada putusan pengadilan.
“Maka, berdasarkan hal itu, yang bersangkutan diberhentikan sesuai ketentuan disiplin PNS,” tutupnya.
Pengakuan Dokter Piprim
Dokter Piprim Basarah Yanuarso beberkan kronologi pemecatan dirinya oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Konsultan jantung anak senior Piprim Basarah Yanuarso mengaku diberhentikan dari jabatan ASN oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin, pada Minggu (15/2/2026).
Kabar pemecatan itu disampaikannya langsung di media sosil, usai dirinya menolak mutasi atas sikapnya yang memperjuangkan independensi Kolegium Ilmu Kesehatan Anak.
"Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," katanya dalam video yang diunggahnya, dikutip Senin (16/2/2026).
Dalam video tersebut, dokter Piprim menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pasiennya di RSCM, murid-muridnya, hingga para mahasiswa bimbingannya.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya, karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian," katanya.
Piprim pun menuturkan kronologi pemecatan dirinya oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Dua bulan sebelum dimutasi secara paksa oleh Dirjen Layanan Lanjutan Kemenkes, Piprim dipanggil oleh seniornya.
"Dan dikatakan oleh dia (seniornya), 'Prim kamu kalau tidak mau kooperatif dengan kolegium bentukan Menkes, kamu akan dimutasi'," katanya menirukan kata-kata seniornya.
"Sedangkan saya hanya menjalankan amanah Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang, bahwa Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia tetap berdiri secara independen. Sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium, dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan," ungkapnya.
Hal itu sesuai dengan amar keputusan Mahkamah Konstistuasi (MK) yang menyebutkan kolegium harus independen.
"Namun demikian perjuangan saya dan teman-teman saya di IDAI juga para guru besar yang mengimnginkan kolegium ini tetap independen berujung pada mutase paksa. Dan karena saya menolak mutase yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutase seorang ASN, kemudian saya dipecat oleh Bapak Menteri Kesehatan," pungkasnya.
Setelah dipecat oleh Menteri Kesehatan, Piprim berharap dirinya dapat tetap berjuang di tempat lain, namun bukan sebagai ASN. (muu)
Load more