LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kapus Penkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Sumber :
  • ANTARA

Kejagung Periksa 5 Auditor Bea Cukai Terkait Korupsi Kawasan Berikat

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI memeriksa lima auditor dari Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

Kamis, 19 Mei 2022 - 14:15 WIB

Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa lima auditor dari Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

Kelima saksi yang diperiksa pada hari Selasa, yakni TS, FI, TJY, S, dan FKT. Kelimanya diperiksa karena ada keterkaitan dengan PT Hyupseung Garment Indonesia (PT HGI) pada tahun 2017.

"TS selaku auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperiksa karena saksi pernah menjadi auditor PT Hyupseung Garment Indonesia (PT HGI) pada tahun 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

FI selaku auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperiksa karena saksi pernah menjadi pengawas mutu audit PT HGI pada tahun 2017.

Baca Juga :

Saksi berikutnya, TJY selaku auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperiksa karena saksi pernah menjadi pengendali teknis audit PT HGI pada tahun 2017.

"Saksi S selaku auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperiksa karena saksi pernah menjadi Ketua Auditor PT HGI pada tahun 2017," kata Ketut.

Saksi lainnya, FKT selaku auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperiksa karena saksi menjadi auditor PT HGI pada tahun 2017.

Selain kelima auditor, penyidik memeriksa satu saksi lainnya berinisial WEP selaku Staf Pegawai KPPBC TMP A Semarang pada tahun 2017.

"WEP diperiksa terkait dengan pencairan jaminan custom bond PT HGI sejak 2015 sampai dengan 2017 untuk membuktikan jumlah kerugian keuangan Negara," kata Ketut.

Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada tahun 2015 sampai dengan 2021.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka, tiga orang dari instansi Bea dan Cukai dan seorang dari pihak swasta.

Keempat tersangka tersebut adalah MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku penyidik PPNS Bea Cukai, IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah, dan satu tersangka dari swasta berinisial LGH.

Peran tersangka LGH dalam kasus itu adalah memiliki akses ke perusahaan dan pabrik tekstil di Tiongkok serta menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa pembeli di dalam negeri.

Untuk mengimpor bahan baku tekstil, tersangka LGH menggunakan fasilitas Kawasan Berikat PT HGI dengan Direktur PS, dan mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak lainnya atas impor tekstil.

Tersangka LGH mengimpor bahan baku tekstil dari Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Priok sejumlah 180 kontainer dari Tiongkok.

Bahan baku tekstil yang masuk Kawasan Berikat PT HGI tidak diproduksi dan tidak diekspor. Namun, tersangka LGH bersama tersangka IP, tersangka MRP, dan tersangka H menjual bahan baku tersebut di dalam negeri.

Tersangka IP dan tersangka MRP menerima sejumlah uang dari tersangka LGH, sedangkan tersangka H menerima uang sebesar Rp2 miliar dari tersangka LGH untuk pengurusan penyelesaian penegahan dua kontainer dan kemudahan reekspor.

Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara yang besarannya masih dalam penghitungan tim penyidik dan ahli.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider huruf b lebih subsider Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Memanas! Ledakan Pager Tewaskan Puluhan Warga Lebanon, Sekjen Hizbullah Deklarasi Bakal Jadikan Israel 'Neraka'

Memanas! Ledakan Pager Tewaskan Puluhan Warga Lebanon, Sekjen Hizbullah Deklarasi Bakal Jadikan Israel 'Neraka'

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hizbullah Hassan Nasrallah bersumpah akan menjadikan Israel neraka setelah pager meledak di Lebanon, yang menewaskan puluhan orang.
Jelang Pelantikan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto Dikunjungi SBY Naik Lexus Hitam di Kertanegara, Bahas Apa?

Jelang Pelantikan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto Dikunjungi SBY Naik Lexus Hitam di Kertanegara, Bahas Apa?

Presiden Keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengunjungi kediaman presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4
Top 7 Pemain Timnas Indonesia dengan Followers Instagram terbanyak, Jumlahnya Mencapai Jutaan bak Selebriti

Top 7 Pemain Timnas Indonesia dengan Followers Instagram terbanyak, Jumlahnya Mencapai Jutaan bak Selebriti

Kemampuan ciamik Timnas Indonesia dalam membela negara melalui sepak bola membuatnya banyak diapresiasi, salah satunya melalui sosial media Instagram.
Dengan Nada Bicara Terbata-bata dan Berlinang Air Mata, Mulan Jameela Sempat Mau Nyerah Jadi Istri Ahmad Dhani, Anak-anak Maia Estianty Ternyata Suka...

Dengan Nada Bicara Terbata-bata dan Berlinang Air Mata, Mulan Jameela Sempat Mau Nyerah Jadi Istri Ahmad Dhani, Anak-anak Maia Estianty Ternyata Suka...

Mulan Jameela yang sudah menikah siri dengan Ahmad Dhani sempat ingin mundur sebelum suaminya itu rujuk kembali dengan Maia Estianty. Ungkap anak Maia masih...
Detik-detik Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap Pakai Kolor Hijau

Detik-detik Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap Pakai Kolor Hijau

Polres Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, telah menangkap Indra Septiarman (26) yang merupakan tersangka pembunuh Nia Kurnia Sari (18) remaja penjual gorengan asal Kecamatan 2x11 Kayu Tanam yang ditemukan tewas terkubur, beberapa waktu lalu.
Klasemen Grup F ACL Two, Asnawi Mangkualam dan Persib Masih Berpeluang Lolos Fase Grup

Klasemen Grup F ACL Two, Asnawi Mangkualam dan Persib Masih Berpeluang Lolos Fase Grup

Port FC menang dengan skor 1-0 dari gol Willen Mota pada menit 89 di hadapan suporter Persib, Bobotoh di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Kamis.
Trending
Detik-detik Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap Pakai Kolor Hijau

Detik-detik Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap Pakai Kolor Hijau

Polres Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, telah menangkap Indra Septiarman (26) yang merupakan tersangka pembunuh Nia Kurnia Sari (18) remaja penjual gorengan asal Kecamatan 2x11 Kayu Tanam yang ditemukan tewas terkubur, beberapa waktu lalu.
Klasemen Grup F ACL Two, Asnawi Mangkualam dan Persib Masih Berpeluang Lolos Fase Grup

Klasemen Grup F ACL Two, Asnawi Mangkualam dan Persib Masih Berpeluang Lolos Fase Grup

Port FC menang dengan skor 1-0 dari gol Willen Mota pada menit 89 di hadapan suporter Persib, Bobotoh di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Kamis.
Dengan Nada Bicara Terbata-bata dan Berlinang Air Mata, Mulan Jameela Sempat Mau Nyerah Jadi Istri Ahmad Dhani, Anak-anak Maia Estianty Ternyata Suka...

Dengan Nada Bicara Terbata-bata dan Berlinang Air Mata, Mulan Jameela Sempat Mau Nyerah Jadi Istri Ahmad Dhani, Anak-anak Maia Estianty Ternyata Suka...

Mulan Jameela yang sudah menikah siri dengan Ahmad Dhani sempat ingin mundur sebelum suaminya itu rujuk kembali dengan Maia Estianty. Ungkap anak Maia masih...
Memanas! Ledakan Pager Tewaskan Puluhan Warga Lebanon, Sekjen Hizbullah Deklarasi Bakal Jadikan Israel 'Neraka'

Memanas! Ledakan Pager Tewaskan Puluhan Warga Lebanon, Sekjen Hizbullah Deklarasi Bakal Jadikan Israel 'Neraka'

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hizbullah Hassan Nasrallah bersumpah akan menjadikan Israel neraka setelah pager meledak di Lebanon, yang menewaskan puluhan orang.
Top 7 Pemain Timnas Indonesia dengan Followers Instagram terbanyak, Jumlahnya Mencapai Jutaan bak Selebriti

Top 7 Pemain Timnas Indonesia dengan Followers Instagram terbanyak, Jumlahnya Mencapai Jutaan bak Selebriti

Kemampuan ciamik Timnas Indonesia dalam membela negara melalui sepak bola membuatnya banyak diapresiasi, salah satunya melalui sosial media Instagram.
Ungkapan Menohok Mauro Zijlstra soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026: Saya Kira Terlalu Cepat, tapi...

Ungkapan Menohok Mauro Zijlstra soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026: Saya Kira Terlalu Cepat, tapi...

Pemain keturunan Indonesia , Mauro Zijlstra memberikan tanggapan soal peluang Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026.
Jens Raven Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Senior Usai Bela Tim U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025?

Jens Raven Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Senior Usai Bela Tim U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025?

Jens Raven berpeluang dipanggil ke Timnas Indonesia senior setelah membela tim U-20 pada kualifikasi Piala Asia U-20 2025 yang diselenggarakan akhir bulan ini.
Selengkapnya