Polda Metro Jaya Ringkus 7 Orang Pelaku Pencurian Kabel di SPBU
Polda Metro Jaya menangkap 7 pelaku pencurian kabel grounding di SPBU di wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor hingga Karawang terhitung sejak November 2025 lalu.
Rabu, 11 Februari 2026 - 04:00 WIB
Sumber :
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Akibat dari perbuatannya itu, ketujuh pelaku disangkakan dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Mereka terancam hukuman pidana penjara selama 7 hingga 9 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000.(aha/raa)
Load more