Bebas Masker di Area Terbuka, Ini Peraturan Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Udara
- ANTARA
Jakarta - Menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, salah satunya SE 56 tahun 2022 untuk transportasi udara.
Lantas, bagaimana peraturan perjalanan udara terbaru yang sesuai dengan kebijakan pelonggaran pemakaian masker? Berikut isi lengkap dari SE 56 tahun 2022.
Pertama, penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di ruangan atau kondisi kerumunan, penerbangan atau di dalam pesawat.
Kedua, penumpang wajib mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Ketiga, penumpang harus mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Keempat, penumpang haru menjaga jarak 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
Kelima, penumpang dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Keenam, setiap yang melakukan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Ketujuh, setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Kedelapan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Kesembilan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes PCR yang diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Kesepuluh, PPDN dalam kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid yang menyebabkannya tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Namun, ia tetap wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen dan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
Kesebelas, PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dalam syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif.
Keduabelas, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
Load more