GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap! KPK Sebut Anak Usaha Kemenkeu Diduga Suap Hakim Demi Lahan Tapos

KPK menduga anak usaha Kemenkeu menyuap hakim PN Depok demi percepat eksekusi lahan strategis di Tapos karena urgensi bisnis perusahaan.
Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:11 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, memutuskan menyuap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok demi mempercepat eksekusi lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Langkah tersebut diyakini berkaitan langsung dengan kepentingan dan urgensi bisnis perusahaan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lokasi lahan yang disengketakan berada di kawasan strategis yang memiliki potensi ekonomi tinggi. Hal itu menjadi alasan kuat mengapa perusahaan menginginkan proses hukum berjalan cepat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tanah itu lokasinya di Tapos, berdekatan dengan wilayah wisata. Pasti ada rencana bisnis di situ. Tidak mungkin sebuah perusahaan menginginkan tanah tanpa urgensi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.

Menurut KPK, pihak Karabha Digdaya diduga ingin segera mendapatkan kepastian hukum atas lahan tersebut agar bisa langsung dimanfaatkan untuk pengembangan usaha. Asep menyebut, setelah status hukum lahan dinyatakan inkrah dan dapat dieksekusi, perusahaan memiliki ruang untuk mengelola kawasan tersebut menjadi sumber pendapatan.

“Perusahaan ini ingin cepat supaya tanah itu segera dieksekusi dan kepemilikannya secara hukum ada pada perusahaan. Dengan begitu, lahan bisa segera diolah, misalnya menjadi taman wisata atau bentuk usaha lain yang menghasilkan income,” katanya.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026. OTT tersebut menyasar sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang yang terdiri atas unsur pengadilan dan pihak swasta. Mereka antara lain Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok, seorang juru sita, serta jajaran manajemen dan pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA)

  • Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG)

  • Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH)

  • Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI)

  • Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER)

Kelima tersangka diduga terlibat dalam penerimaan atau pemberian janji terkait pengurusan perkara sengketa lahan di PN Depok. KPK menilai, praktik tersebut dilakukan untuk mempercepat proses eksekusi lahan agar segera dapat dimanfaatkan sesuai rencana bisnis perusahaan.

KPK menegaskan, pihaknya masih mendalami alur komunikasi dan aliran dana antara para tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pendalaman juga dilakukan untuk memastikan apakah keputusan menyuap merupakan kebijakan institusional atau inisiatif individu di internal perusahaan.

Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK. Wakil Ketua KY Desmihardi mengatakan lembaganya akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai kewenangan, khususnya dalam aspek pengawasan etik terhadap aparat peradilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus OTT PN Depok ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan anak usaha Kementerian Keuangan serta pimpinan pengadilan. KPK menilai praktik semacam ini tidak hanya merusak integritas peradilan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

KPK memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Lembaga antirasuah juga mengingatkan seluruh pihak, baik dari sektor swasta maupun lembaga negara, agar tidak mencoba mempengaruhi proses hukum melalui cara-cara melawan hukum, termasuk dengan suap atau gratifikasi. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT