Diperiksa 8 Jam, Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan soal Dugaan Penistaan Agama
- tvOnenews - Julio
Jakarta, tvOnenews.com – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 8 jam di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penistaan agama atas materi pertunjukan stand up comedy Mens Rea. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menyebut kliennya dicecar 63 pertanyaan oleh penyidik.
“Tadi dimulai kurang lebih dari jam 10.30 lewat. Ada 63 pertanyaan,” kata Haris Azhar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026).
Menurut Haris, pertanyaan tidak hanya menyangkut data pribadi, tetapi juga detail penyelenggaraan pertunjukan hingga materi yang dianggap bermasalah.
“Yang ditanyakan itu selain soal data pribadi standar, lalu soal penyelenggaraan. Sebelumnya dijelaskan juga soal siapa-siapa saja pelapor terhadap Panji,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, penyidik memperlihatkan sejumlah potongan video yang memuat pernyataan Pandji dalam pertunjukan Mens Rea. Namun, Haris menegaskan video tersebut bukan rekaman utuh.
“Yang ditunjukkan kepada Panji bukan video utuh yang dua jam lebih dan bukan dari Netflix, tapi potongan-potongan video dari akun TikTok,” tegas Haris.
Polisi, kata Haris, menyampaikan empat pasal dari KUHP baru yang diklarifikasi kepada Pandji.
“Ada empat pasal, Pasal 300 soal penodaan agama, Pasal 301 soal penyebarluasannya, Pasal 242 soal penistaan terhadap kelompok tertentu, dan Pasal 243 soal penyebaran dari Pasal 242,” jelasnya.
Terkait materi yang dipersoalkan, Haris menyebut pertanyaan penyidik mengarah pada beberapa topik.
“Kalau lihat dari pertanyaannya, itu soal memilih pemimpin atau pejabat publik, lalu soal salat safar di pesawat, kemudian soal pemberian izin tambang kepada dua ormas, Muhammadiyah dan PBNU, dan juga soal artis yang terpilih menjadi pejabat di Jawa Barat,” paparnya.
Pandji sendiri menegaskan dirinya tidak merasa melakukan penistaan agama.
“Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Jadi prosesnya tadi berjalan dengan cukup lancar, dan ya kita ikutin prosesnya saja,” kata Pandji.
Ia mengakui pemeriksaan cukup melelahkan, namun berjalan kondusif.
“Akhir-akhir capek lah. Tapi intinya prosesnya berjalan dengan lancar. Saya ikutin aja dari awal sampai akhir,” ujarnya.
Haris Azhar juga menyoroti penggunaan potongan video sebagai dasar pemeriksaan dan berharap polisi mempertimbangkan konteks utuh karya seni.
“Bahannya hanya potongan-potongan saja. Padahal ini jadi serius sekali,” kata Haris.
Ia mendorong agar perkara ini diselesaikan dengan pendekatan restoratif sesuai semangat KUHP baru.
“Penyelesaiannya tidak melulu harus retributif. Bisa dengan cara restoratif, membuka fakta secara seimbang dan dicari ketidak-temuannya di mana,” ujarnya.
Pandji pun menyatakan terbuka untuk dialog.
“Saya selalu membuka ruang untuk dialog. Kalau ada kesempatan untuk duduk bareng dan menyampaikan maksudnya, saya selalu terbuka,” ucap Pandji.
Hingga pemeriksaan selesai, belum ada penetapan status pidana terhadap Pandji. Polisi masih melakukan pendalaman atas laporan dan alat bukti yang ada. (rpi/aag)
Load more