GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Ungkap Deretan Barang Bukti Kasus Impor Bea Cukai Senilai Rp40,5 Miliar, dari Uang Tunai hingga Emas Batangan

KPK menyita uang tunai, valuta asing, jam tangan mewah, hingga emas 5,3 kg senilai Rp40,5 miliar dalam kasus korupsi impor Bea Cukai.
Jumat, 6 Februari 2026 - 12:48 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Sumber :
  • tvOnenews/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap deretan barang bukti bernilai fantastis dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp40,5 miliar, terdiri dari uang tunai berbagai mata uang asing, logam mulia, hingga jam tangan mewah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan barang bukti tersebut disita dari sejumlah lokasi, termasuk kediaman para tersangka dan kantor perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar,” ujar Asep, Jumat (6/2/2026).

Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang yang saat ini masih dalam tahap penyidikan intensif oleh lembaga antirasuah.

Daftar Barang Bukti yang Diamankan KPK

Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, penyidik KPK mengamankan berbagai aset bernilai tinggi, di antaranya:

  • Uang tunai rupiah senilai Rp1,89 miliar

  • Dolar Amerika Serikat sebesar USD 182.900

  • Dolar Singapura senilai SGD 1,48 juta

  • Yen Jepang sebesar JPY 550.000

  • Logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar

  • Logam mulia seberat 2,8 kilogram senilai sekitar Rp8,3 miliar

  • Satu unit jam tangan mewah senilai sekitar Rp138 juta

Jika ditotal, keseluruhan barang bukti tersebut mencapai nilai sekitar Rp40,5 miliar. KPK menegaskan seluruh barang bukti akan didalami keterkaitannya dengan aliran dana dan dugaan perbuatan pidana yang sedang disidik.

Enam Tersangka, Satu Masih Buron

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Setelah pemeriksaan intensif, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam tersangka tersebut adalah:

  • Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026

  • Sisprian Subiaksoni (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC

  • Orlando Hamongan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC

  • John Field (JF), pemilik PT Blueray

  • Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray

  • Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray

Namun, satu tersangka yakni John Field hingga kini belum dilakukan penahanan lantaran melarikan diri saat OTT berlangsung.

“Ya satu lagi pada saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri,” kata Asep.

KPK telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap JF dan mengimbau yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Lima Tersangka Resmi Ditahan

Sementara itu, lima tersangka lainnya telah resmi ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan.

KPK menyatakan penahanan diperlukan agar para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Proses pemeriksaan terhadap para tersangka juga masih terus berjalan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara.

Jerat Hukum yang Dikenakan

Dalam perkara ini, RZL, SIS, dan ORL selaku pihak penerima disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

  • Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Sementara itu, JF, AND, dan DK selaku pihak pemberi disangkakan melanggar:

  • Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, terhadap RZL, SIS, dan ORL juga dikenakan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait dugaan gratifikasi, jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan penyitaan barang bukti bernilai puluhan miliar rupiah ini menjadi bagian dari upaya penelusuran aliran dana dan pengungkapan praktik korupsi dalam pengurusan impor barang di lingkungan Bea Cukai. Lembaga antirasuah memastikan akan terus mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tiba Lebih Awal, Ratchaburi FC Matangkan Persiapan Melawan Persib dengan Adaptasi Cuaca

Tiba Lebih Awal, Ratchaburi FC Matangkan Persiapan Melawan Persib dengan Adaptasi Cuaca

Ratchaburi FC sengaja datang H-3 pertandingan ke Bandung sebelum akhirnya melawan Persib di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026).
Konten Puasa Adam Alis Kembali, Kali Ini 4 Pemain Termahal Persib Turun Tangan Bangunkan Sahur

Konten Puasa Adam Alis Kembali, Kali Ini 4 Pemain Termahal Persib Turun Tangan Bangunkan Sahur

Adam Alis mengajak empat pemain termahal Persib, Andrew Jung, Layvin Kurzawa, Thom Haye dan Federico Barba untuk membuat konten sahur yang diunggah di TikTok Adam Alis pada Senin (16/2/2026). 
Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan zodiak besok, 18 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi soal cinta, karier, dan keuangan lengkap hari ini.
10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

Sebelum memasuki bulan suci ramadhan 2026. Ada baiknya kita mengirim pesan manis untuk seluruh orang tersayang.
Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mewanti-wanti perihal adanya “penumpang gelap” dalam isu percepatan reformasi Polri. Ia menilai ada pihak-pihak yang
Insanul Fahmi Kecewa Anaknya Sering Ditinggal Wardatina Mawa Kerja: Serahin aja Sama Aku

Insanul Fahmi Kecewa Anaknya Sering Ditinggal Wardatina Mawa Kerja: Serahin aja Sama Aku

Insanul Fahmi curhat kecewa karena anaknya sering ditinggal Wardatina Mawa bekerja hingga tengah malam. Ia berharap bisa membantu mengurus sang anak sementara.

Trending

Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mewanti-wanti perihal adanya “penumpang gelap” dalam isu percepatan reformasi Polri. Ia menilai ada pihak-pihak yang
10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

Sebelum memasuki bulan suci ramadhan 2026. Ada baiknya kita mengirim pesan manis untuk seluruh orang tersayang.
Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan zodiak besok, 18 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi soal cinta, karier, dan keuangan lengkap hari ini.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Pelatih John Herdman memiliki opsi menarik untuk memperkuat lini serang Timnas Indonesia. Ia bisa memanggil kembali eks juara Liga Belanda yang sudah WNI ini.
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) terancam terdepak dari 10 besar seiring dominasi pemain asing yang tak terbendung.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT