KPK Ungkap Deretan Barang Bukti Kasus Impor Bea Cukai Senilai Rp40,5 Miliar, dari Uang Tunai hingga Emas Batangan
- tvOnenews/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap deretan barang bukti bernilai fantastis dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp40,5 miliar, terdiri dari uang tunai berbagai mata uang asing, logam mulia, hingga jam tangan mewah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan barang bukti tersebut disita dari sejumlah lokasi, termasuk kediaman para tersangka dan kantor perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam perkara ini.
“Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar,” ujar Asep, Jumat (6/2/2026).
Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang yang saat ini masih dalam tahap penyidikan intensif oleh lembaga antirasuah.
Daftar Barang Bukti yang Diamankan KPK
Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, penyidik KPK mengamankan berbagai aset bernilai tinggi, di antaranya:
-
Uang tunai rupiah senilai Rp1,89 miliar
-
Dolar Amerika Serikat sebesar USD 182.900
-
Dolar Singapura senilai SGD 1,48 juta
-
Yen Jepang sebesar JPY 550.000
-
Logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar
-
Logam mulia seberat 2,8 kilogram senilai sekitar Rp8,3 miliar
-
Satu unit jam tangan mewah senilai sekitar Rp138 juta
Jika ditotal, keseluruhan barang bukti tersebut mencapai nilai sekitar Rp40,5 miliar. KPK menegaskan seluruh barang bukti akan didalami keterkaitannya dengan aliran dana dan dugaan perbuatan pidana yang sedang disidik.
Enam Tersangka, Satu Masih Buron
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Setelah pemeriksaan intensif, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam tersangka tersebut adalah:
-
Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026
-
Sisprian Subiaksoni (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
-
Orlando Hamongan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC
-
John Field (JF), pemilik PT Blueray
-
Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
-
Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray
Namun, satu tersangka yakni John Field hingga kini belum dilakukan penahanan lantaran melarikan diri saat OTT berlangsung.
“Ya satu lagi pada saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri,” kata Asep.
KPK telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap JF dan mengimbau yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Lima Tersangka Resmi Ditahan
Sementara itu, lima tersangka lainnya telah resmi ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan.
KPK menyatakan penahanan diperlukan agar para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Proses pemeriksaan terhadap para tersangka juga masih terus berjalan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara.
Jerat Hukum yang Dikenakan
Dalam perkara ini, RZL, SIS, dan ORL selaku pihak penerima disangkakan melanggar:
-
Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
-
Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Sementara itu, JF, AND, dan DK selaku pihak pemberi disangkakan melanggar:
-
Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Selain itu, terhadap RZL, SIS, dan ORL juga dikenakan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait dugaan gratifikasi, jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan penyitaan barang bukti bernilai puluhan miliar rupiah ini menjadi bagian dari upaya penelusuran aliran dana dan pengungkapan praktik korupsi dalam pengurusan impor barang di lingkungan Bea Cukai. Lembaga antirasuah memastikan akan terus mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (nsp)
Load more