Kasus Pasien Gagal Ginjal Viral Tak Bisa Berobat, Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Meski Status PBI BPJS Nonaktif
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Jakarta, tvOnenews.com – Kasus pasien gagal ginjal yang sempat terhenti layanan cuci darahnya karena status kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif mendadak viral di media sosial. Peristiwa ini memicu kekhawatiran publik, khususnya di kalangan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang selama ini mengandalkan jaminan negara untuk mengakses layanan kesehatan vital.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penghentian layanan bukan berasal dari kebijakan sektor kesehatan, melainkan dampak dari penyesuaian data PBI yang dilakukan Kementerian Sosial. Ia memastikan pemerintah tengah mengupayakan solusi lintas kementerian agar layanan kesehatan, terutama bagi pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal, tidak terganggu akibat perubahan status PBI.
“BPJS Kesehatan sudah menjelaskan bahwa ada perubahan data PBI dari Kementerian Sosial. Kami akan duduk bersama untuk merapikan resolusinya agar pasien, khususnya pasien kronis, tetap bisa mendapatkan layanan,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/2/2026).
Kasus ini mencuat setelah komunitas pasien cuci darah melaporkan adanya pasien gagal ginjal yang terpaksa menunda terapi karena status PBI mereka mendadak nonaktif. Padahal, cuci darah merupakan terapi penunjang hidup yang tidak dapat ditunda tanpa risiko serius terhadap keselamatan pasien.
Budi mengakui bahwa untuk kasus pasien kronis, pemerintah sedang membahas skema percepatan reaktivasi PBI agar tidak terjadi jeda layanan. Menurutnya, diskusi teknis sudah berlangsung antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial.
“Saya sudah dapat informasi diskusinya sudah ada. Teknisnya nanti bisa ditanyakan ke BPJS, tapi prinsipnya pasien tidak boleh dirugikan,” ujarnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa masyarakat terdampak penyesuaian PBI tetap memiliki jalur untuk kembali mendapatkan perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menegaskan bahwa pasien gagal ginjal dan pasien penyakit kronis lainnya dapat mengajukan reaktivasi PBI secara bersyarat melalui dinas sosial setempat.
“Ada peserta JKN yang terdampak penyesuaian PBI dari keputusan Kementerian Sosial sehingga tidak lagi masuk kelompok PBI. Namun, untuk pasien cuci darah, bisa diajukan reaktivasi PBI bersyarat ke dinas sosial agar pengobatannya kembali dicover,” jelas Aji.
Mengacu pada kebijakan Kementerian Sosial, peserta PBI yang dinonaktifkan namun masih membutuhkan layanan kesehatan mendesak karena penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis dapat diajukan untuk reaktivasi PBI bersyarat. Proses tersebut dilakukan melalui dinas sosial kabupaten/kota lewat sistem SIKS-NG, dengan syarat peserta masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin serta kuota PBI masih tersedia.
Penyesuaian data PBI sendiri dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Dalam kebijakan tersebut, sebagian peserta PBI digantikan dengan peserta baru berdasarkan hasil pemutakhiran data. Meski demikian, jumlah total peserta PBI secara nasional tetap sama.
Namun, perubahan status PBI ini memicu kebingungan di lapangan, terutama bagi pasien yang rutin menjalani terapi medis seperti cuci darah. Pemerintah pun menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena persoalan administrasi PBI.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa etika pelayanan kesehatan mengutamakan keselamatan nyawa di atas segala urusan administrasi, termasuk status PBI BPJS Kesehatan.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Kalau ada pasien dengan BPJS atau PBI yang dicoret, layani dulu saja, nanti administrasinya bisa diproses. Pemerintah bertanggung jawab,” kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, baik pasien PBI maupun non-PBI harus segera ditangani, terlebih jika menyangkut kondisi yang mengancam keselamatan jiwa seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin.
“Pasien BPJS atau bukan BPJS harus segera ditangani. Apalagi pasien yang membutuhkan cuci darah, itu wajib,” tegasnya.
Gus Ipul juga meminta rumah sakit aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan administrasi PBI, sehingga tidak ada lagi pasien yang tertunda pengobatannya akibat perubahan status kepesertaan.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengonfirmasi adanya penonaktifan kepesertaan PBI JK, namun menegaskan kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak BPJS, melainkan tindak lanjut dari keputusan Kementerian Sosial. Ia memastikan peserta PBI yang terdampak tetap memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali statusnya.
Kriteria reaktivasi PBI antara lain:
-
Peserta masuk dalam daftar PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026
-
Terbukti masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan
-
Mengidap penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis
Pemerintah juga meminta pemerintah daerah aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar peserta PBI tidak kebingungan ketika menghadapi perubahan status kepesertaan. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga terus dilakukan untuk memastikan bahwa kasus pasien gagal ginjal yang terhenti layanan cuci darah akibat status PBI nonaktif tidak kembali terulang di masa depan.
Dengan penegasan ini, pemerintah memastikan bahwa persoalan administrasi PBI tidak boleh menjadi penghalang bagi pasien untuk mendapatkan layanan kesehatan yang menyangkut keselamatan nyawa. (nsp)
Load more