Wagub Babel Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Polisi Tak Lakukan Penahanan Hanya Lakukan Pemeriksaan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu, di Bareskrim Polri, Kamis (5/2/2026).
Hellyana berharap usai pemeriksaan ini, kasusnya tidak sampai pada tahap selanjutnya.
“Harapannya insyaallah mudah-mudahan ini enggak, kita enggak sampai pada tahap selanjutnya lah. Kita berharap ini bisa ya selesai dengan sampai tahap ini,” kata Hellyana, di Bareskrim Polri, Kamis (5/2/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Hellyana, Abdul Hakim menerangkan bahwa kliennya dalam pemeriksaan ini dicecar 12 pertanyaan oleh tim penyidik.
“Hari ini kita dimintai keterangan tambahan. Ada 12 pertanyaan dan alhamdulillah sudah dijawab semua,” terang Abdul.
Sementara itu Abdul menyebutkan sejumlah materi yang digali oleh tim penyidik diantaranya berkaitan dengan perjalanan di kampusnya.
“Dari 12 pertanyaan itu dirinci banyak sekali, dan kemarin sepertinya sudah ada yang menanyakan misalnya ditanya ada foto wisuda atau tidak, kenal dosen atau tidak, dan bayar SPP atau tidak, dan biaya SPP-nya bagaimana, dan itu oleh Ibu sudah dijawab semua dan bahkan sudah ada buktinya semua. Artinya Ibu ini memang melakukan ikut proses untuk mendapatkan ijazah secara benar,” terang Abdul.
Kemudian, dalam pemeriksaan ini, Abdul kembali membantah soal dugaan kepemilikan ijazah palsu kliennya. Menurutnya, ini merupakan kesalahan dari pihak Universitas Azzahra yang berperan menerbitkan ijazah tersebut.
“Sampai sejauh ini belum ada lembaga yang mengatakan bahwa ijazah ini adalah palsu. Dan sebenarnya dikatakan palsu itu ketika lembaga yang mengeluarkan itu tidak punya izin. Yang Universitas Az-Zahra ini sebenarnya ada izinnya. Dan ketika ada persoalan administrasi yang salah, maka itu bukan dikatakan pemalsuan, tetapi memang murni kesalahan pihak kampus,” ungkap Abdul.
“Dan ketika ada kesalahan, seharusnya bukan klien kami yang menjadi tersangka. Harusnya ada tanggung jawab pihak kampus. Dan ini persoalan administrasi. Dan perlu diketahui bahwa klien kami ini, Ibu Heliyana ini sangat kooperatif. Artinya datang dan memenuhi, dan itu salah satu bukti bahwa klien kami tidak punya niat jahat apapun. Artinya tidak punya niat untuk menipu publik, bahkan dibuka terus,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dalam kasus penggunaan ijazah palsu.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan soal adanya penetapan tersangka terhadap Hellyana.
“Iya benar (Wagub Babel Hellyana tersangka),” kata Trunoyudo, kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Penetapan tersangka ini tertulis dalam surat yang dikirimkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, dengan Nomor: B/ 104-a/XII/RES.1.9./2025/Dittipidum, mengenai hal pemberitahuan penetapan tersangka. Terdapat rujukan huruf H soal Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 17 Desember 2025, atas nama Hellyana.
Wagub Babel dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan atau Ajta Autentik dan atau Penggunan Gelar Akademik yang Diduga Tidak Benar, dan atau Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.(ars/raa)
Load more