Polisi Fasilitasi Restorative Justice Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Jaksel
- Tangkapan layar
“Sehubungan dengan peristiwa tersebut, telah terjadi juga keributan karena adanya kesalahpahaman yang saya perbuat sehingga menimbulkan adanya kerugian kepada teman-teman dari Mas Yoga. Dengan itikad baik, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para korban,” katanya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial, pengemudi mobil itu menyatakan kesediaannya untuk mengganti seluruh kerugian materiil yang timbul serta menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Sementara itu, Yoga selaku pemilik sepeda motor menyatakan menerima permintaan maaf tersebut. Ia juga bersedia menyelesaikan persoalan secara musyawarah tanpa tuntutan pidana di kemudian hari, sepanjang kewajiban ganti rugi dilaksanakan sesuai kesepakatan.
“Dengan itikad baik, saya menerima permintaan maaf dari terduga pelaku dan bersedia menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan, tanpa adanya tuntutan pidana di kemudian hari,” ujar Yoga.
Ia menambahkan, kedua belah pihak sepakat bahwa peristiwa tersebut merupakan kejadian yang tidak disengaja dan berkomitmen menyelesaikan seluruh akibat hukum yang timbul secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan pendekatan restorative justice ini, kepolisian berharap konflik dapat diselesaikan secara adil, proporsional, dan mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat, tanpa mengabaikan prinsip penegakan hukum. (ars/nsp)
Load more