Ruang Gerak Riza Chalid Makin Sempit, Tim Polri Sudah Lakukan Pantau Keberadaannya
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polri terus memperketat pengawasan terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC) setelah status Red Notice dari Interpol resmi diterbitkan pada Jumat (23/1).
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa posisi buronan tersebut saat ini dalam pantauan radar pihak kepolisian.
Brigjen Pol Untung menjelaskan bahwa tim khusus telah diterjunkan ke negara tempat MRC saat ini berada guna memantau setiap pergerakannya secara langsung.
“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” kata Untung di Jakarta, Minggu (1/2).
Meski lokasinya telah diketahui, pihak kepolisian masih menutup rapat informasi mengenai nama negara tersebut. Langkah ini diambil guna menjaga kerahasiaan operasi serta kelancaran proses hukum yang tengah berjalan.
Pasca-terbitnya Red Notice, Polri bergerak cepat melakukan komunikasi lintas negara melalui jalur diplomatik dan kepolisian internasional.
“Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” ujarnya.
Diterbitkannya status Red Notice ini memiliki dampak signifikan terhadap mobilitas Riza Chalid. Pasalnya, identitas dan status hukumnya kini telah disebarkan ke 196 negara yang tergabung dalam keanggotaan Interpol.
“Dengan disebarkannya red notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” jelas Brigjen Pol Untung.
Di sisi lain, publik sempat mempertanyakan lamanya waktu pengerjaan administrasi Red Notice ini.
Kabag Jatranin Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, memaparkan bahwa Interpol menerapkan prosedur penilaian (asesmen) yang sangat mendalam, khususnya untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan dugaan korupsi.
“Setiap pengajuan red notice harus melalui proses asesmen di Interpol Headquarters. Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik,” ujar Kombes Pol Ricky.
Lebih lanjut, Ricky menjelaskan bahwa Polri memiliki kewajiban untuk meyakinkan pihak Interpol bahwa kasus yang menjerat MRC memenuhi asas dual criminality, yakni perbuatan yang dianggap pidana baik di Indonesia maupun di mata hukum internasional.
Walaupun posisi subjek sudah terpantau, proses ekstradisi atau pemulangan tidak bisa dilakukan secara instan. Polri harus menghormati kedaulatan serta sistem hukum yang berlaku di negara tempat MRC bersembunyi.
“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” ujar Ricky. (ant/dpi)
Load more