Said Ungkap Kesepakatan DPR dengan OJK dan BEI soal Kebijakan Free Float
- Syifa Aulia/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai mundurnya sejumlah pimpinan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak cukup untuk mengembalikan kepercayaan investor.
“Langkah mundur mereka saja tidak cukup untuk lebih membangun kepercayaan investor terhadap bursa,” ujar Said, Sabtu (31/1/2026).
Diketahui, pejabat yang mundur yaitu Direktur Utama BEI, Ketua OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, dan beberapa pejabat OJK lainnya.
Said mengatakan OJK harus segera berbenah atas persoalan ini. Dia pun mendesak perbaikan kebijakan free float sesuai yang telah disepakati antara Komisi XI DPR, OJK, dan BEI.
“Kami di Komisi XI DPR sebenarnya pada 3 Desember 2025 telah melakukan rapat kerja dengan OJK dan jajaran BEI, dan telah menyepakati beberapa kebijakan perbaikan tentang free float perdagangan saham di bursa,” ungkapnya.
Dia menyebut kebijakan free float harus diarahkan untuk meningkatkan likuiditas di pasar saham, mencegah resiko menipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, dan memperkuat pendalaman pasar modal.
Said menuturkan kebijakan itu harus dirancang bertahap, terukur dan deferensiatif. Kemudian, ditujukan untuk penguatan basis investor domestik, didukung dengan insentif dan pengawasan yang efektif, serta tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, Said menyebut dalam menyusun kebijakan free float yang baru harus memuat beberapa hal.
“Pertama, perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham pre IPO,” kata dia.
Kedua, lanjut Said, perusahaan yang baru wajib tercatat untuk mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan.
“Ketiga, usulan free float untuk continous listing obligation dari 7,5 persen menjadi minimal 10-15 persen sesuai nilai kapitalisasi pasar, dan dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat,” ungkapnya.
Said menambahkan pasar modal juga harus memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, khususnya untuk memperkuat perusahaan skala menengah dan kecil.(saa/raa)
Load more