Tok! DPR Tetapkan Pimpinan MKD, TB Hasanuddin Diganti I Wayan Sudirta
- Rika Pangesti/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan susunan baru pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Salah satu perubahannya, posisi Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDI Perjuangan kini dijabat I Wayan Sudirta menggantikan TB Hasanuddin.
Penetapan tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami selaku pimpinan DPR RI akan memimpin Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan dalam rangka penetapan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan sesuai ketentuan Pasal 121 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD,” ujar Cucun, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, pimpinan MKD dipilih dari dan oleh anggota MKD dalam satu paket tetap berdasarkan usulan fraksi dengan prinsip musyawarah mufakat.
“Mengawali rapat ini, terlebih dahulu kami sampaikan ketentuan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 juncto Pasal 90 Ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI bahwa pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri dari satu orang ketua dan paling banyak empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat,” kata Cucun.
Cucun mengungkapkan, sebelumnya MKD telah menetapkan susunan pimpinan pada 15 Juli 2025. Namun, terjadi perubahan penugasan dari Fraksi PDI Perjuangan.
“Selanjutnya Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nomor 354/F-PDIP/DPR RI/XI/2025 tertanggal 24 November 2025 perihal Perubahan Penugasan Keanggotaan AKD,” ujarnya.
Berdasarkan surat tersebut, DPR RI menetapkan pergantian posisi Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDIP.
“Sesuai dengan surat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan ini kami selaku pimpinan dewan menetapkan Saudara Doktor I Wayan Sudirta nomor anggota 238 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjadi Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menggantikan Saudara TB Hasanuddin nomor anggota 186. Apakah dapat disetujui?” kata Cucun.
Load more