Indramayu, Jawa Barat - Sebanyaky 390 Narapidana (Napi) di lembaga Permasyarakatn (lapas) kelas II B di kabupaten Indramayu mendapat remisi Kemerdekaan HUT RI ke-76 tahun, lima diantaranya mendapatkan remisi bebas.
Pemberian remisi itu diberikan secara simbolis oleh Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina kepada dua orang narapidana pada saat upacara hari kemerdekaan yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Indramayu, Selasa (17/8)
Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Irwan Silais, mengatakan, Ada 390 Napi di kabupaten Indramayu yang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan. Lima diantaranya mendapatkan remisi bebas pada tangggal 17 Agustus 2021.
“Pemberian remisi ini diatur dalam UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan, PP No. 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan beserta perubahannya, dan Kepres No. 174/1999 tentang Remisi,’’ ungkapnya
Pemberian remisi HUT kemerdekaan ini terbagi menjadi dua, Lanjutnya, yakni remisi umum I dan remisi umum II. Untuk warga binaan yang mendapatkan hak pengurangan hukuman remisi satu bulan sebanyak 91 orang laki-laki ditambah 2 orang wanita, dua bulan 87 orang laki laki dan 4 orang wanita, tiga bulan 119 orang laki laki dan 2 orang wanita, empat bulan 42 orang laki laki, remisi lima bulan sebanyak 31 orang laki laki dan yang enam bulan berjumlah 4 orang napi laki-laki.
Sedangkan, untuk remisi II sebanyak lima orang warga binaan, Mereka mendapatkan keringanan hukuman 1 bulan sebanyak 1 orang laki-laki, dua bulan ada 1 orang pria, tiga bulan 2 orang laki laki.
" Kami berharap kepada seluruh napi yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkannya dengan sebaik mungkin dan tidak mengulangi kesalahannya dikemudian hari,” Ungkapnya
Load more