News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Buka Peluang Kasus Pemerasan Jabatan Desa di Pati Bertambah, Warga Diminta Serahkan Bukti

KPK meyakini kasus pemerasan pengisian jabatan desa di Pati bisa berkembang. Warga diminta menyerahkan bukti tambahan, termasuk secara daring.
Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:05 WIB
Bupati Pati, Sudewo
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang berkembangnya kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Lembaga antirasuah itu mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dan menyerahkan bukti tambahan apabila menemukan praktik serupa di wilayah masing-masing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejauh ini penyidik baru mengamankan sebagian dana hasil pemerasan yang dilakukan Bupati nonaktif Pati Sudewo. Nilai tersebut diyakini belum mencerminkan total keseluruhan praktik yang terjadi di lapangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami masih menunggu. Jika masyarakat Pati ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi serupa di wilayah kecamatan, silakan disampaikan ke KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2026).

Menurut Budi, hingga saat ini KPK baru menerima sekitar Rp2,6 miliar yang diduga merupakan hasil pemerasan dari proses pengisian jabatan perangkat desa. Angka tersebut belum mencakup seluruh desa yang diduga menjadi sasaran praktik tersebut.

“Kami meyakini jumlah itu belum final karena objek pemerasan mencakup banyak desa. Oleh karena itu, KPK membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi dan bukti tambahan,” ujarnya.

Untuk mempermudah pelaporan, KPK menyediakan berbagai kanal, termasuk layanan pengaduan daring. Langkah ini diharapkan dapat mendorong warga yang mengetahui praktik pungutan ilegal dalam pengisian jabatan desa agar tidak ragu melapor.

“Kami membuka pintu selebar-lebarnya agar bukti atau informasi dapat disampaikan ke KPK,” tegas Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan strategis di pemerintahan desa. Dalam praktik tersebut, KPK menduga Sudewo mematok tarif tertentu kepada calon perangkat desa agar bisa menduduki posisi tertentu.

Dugaan pemerasan ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan desa dan mencederai kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen aparatur desa yang seharusnya berlangsung secara transparan dan profesional.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjion, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan. Keempatnya diduga berperan dalam praktik pengumpulan dana dari calon perangkat desa yang kemudian disetorkan kepada pihak tertentu.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga para tersangka memanfaatkan kewenangan jabatan untuk memungut uang dari warga yang ingin memperoleh posisi di pemerintahan desa. Praktik tersebut diduga berlangsung secara sistematis dan melibatkan sejumlah wilayah di Kabupaten Pati.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang melakukan pemerasan atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya.

KPK menegaskan komitmennya untuk menelusuri aliran dana dan memperluas penyidikan jika ditemukan bukti baru. Lembaga antirasuah juga memastikan akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pemerasan ini, baik di tingkat kabupaten maupun desa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan dibukanya ruang pelaporan publik, KPK berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara dan mencederai pelayanan publik. KPK menilai partisipasi warga sangat penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan optimal dan menyeluruh.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Budi. (nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Manchester City Lebih Takut Pep Guardiola Pergi Ketimbang 115 Dakwaan Premier League, Ruang Ganti Siaga Rencana Darurat

Manchester City Lebih Takut Pep Guardiola Pergi Ketimbang 115 Dakwaan Premier League, Ruang Ganti Siaga Rencana Darurat

Manchester City lebih cemas Pep Guardiola hengkang dibanding 115 dakwaan Premier League, spekulasi masa depan sang pelatih kian panas meski kontraknya masih panjang
Banyak Pemain Abroad Timnas Indonesia Pulang Kampung ke Super League, Begini Ungkapan Jujur John Herdman

Banyak Pemain Abroad Timnas Indonesia Pulang Kampung ke Super League, Begini Ungkapan Jujur John Herdman

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman menilai pemain diaspora yang berkarier di Super League memberi keuntungan besar, mulai adaptasi fisik hingga kedalaman skuad Garuda.
Prabowo Pulang Bawa Oleh-oleh Sederet Capaian Strategis, Termasuk Investasi Rp90 T untuk Bangun Ribuan Kapal Ikan

Prabowo Pulang Bawa Oleh-oleh Sederet Capaian Strategis, Termasuk Investasi Rp90 T untuk Bangun Ribuan Kapal Ikan

Kunjungan luar negeri Presiden Prabowo yang berlangsung selama lima hari ditutup dengan membawa pulang sejumlah hasil strategis di berbagai sektor, terutama ekonomi.
John Herdman Turun ke Stadion, Pantau Super League demi Temukan Formula Terbaik Timnas Indonesia

John Herdman Turun ke Stadion, Pantau Super League demi Temukan Formula Terbaik Timnas Indonesia

John Herdman aktif memantau Super League 2025/2026 dengan hadir langsung ke stadion demi menyusun komposisi ideal timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026.
Bantah Jual Saham BIJB, KDM Usul Tukar Guling Bandara Jabar dan Soroti Lagi Masalah Whoosh: Ada yang Aneh!

Bantah Jual Saham BIJB, KDM Usul Tukar Guling Bandara Jabar dan Soroti Lagi Masalah Whoosh: Ada yang Aneh!

Gubernur Jabar KDM usul kepada pemerintah soal skema tukar guling aset strategis atau ruislag Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati dengan Bandara Husein Sastranegara.
PDI Perjuangan Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana Tapanuli Tengah di Pengungsian

PDI Perjuangan Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana Tapanuli Tengah di Pengungsian

Panitia Natal Nasional PDI Perjuangan (PDIP) gelar bakti sosial di sejumlah titik terdampak bencana di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada 22-24 Februari 2026

Trending

Meninggalnya Lula Lahfah Dikaitkan dengan Overdosis, Polisi Akui Ada Rekam Medis Soal Ini

Meninggalnya Lula Lahfah Dikaitkan dengan Overdosis, Polisi Akui Ada Rekam Medis Soal Ini

Peristiwa meninggal dunianya Lula Lahfah yang juga kekasih hati dari Reza Arap masih menyisakan teka-teki usai kematian selebgram muda itu dikaitkan dengan overdosis obat atau zat terlarang.
PDI Perjuangan Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana Tapanuli Tengah di Pengungsian

PDI Perjuangan Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana Tapanuli Tengah di Pengungsian

Panitia Natal Nasional PDI Perjuangan (PDIP) gelar bakti sosial di sejumlah titik terdampak bencana di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada 22-24 Februari 2026
Dari Penonton Jadi Finalis, Alwi Farhan Ukir Kisah di Indonesia Masters 2026

Dari Penonton Jadi Finalis, Alwi Farhan Ukir Kisah di Indonesia Masters 2026

Alwi Farhan mengaku terharu bisa lolos ke final Indonesia Masters 2026
Bantah Jual Saham BIJB, KDM Usul Tukar Guling Bandara Jabar dan Soroti Lagi Masalah Whoosh: Ada yang Aneh!

Bantah Jual Saham BIJB, KDM Usul Tukar Guling Bandara Jabar dan Soroti Lagi Masalah Whoosh: Ada yang Aneh!

Gubernur Jabar KDM usul kepada pemerintah soal skema tukar guling aset strategis atau ruislag Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati dengan Bandara Husein Sastranegara.
Layvin Kurzawa akan Diperkenalkan sebagai Pemain Baru Persib usai Laga Kontra PSBS Biak di GBLA, Kata Media Prancis

Layvin Kurzawa akan Diperkenalkan sebagai Pemain Baru Persib usai Laga Kontra PSBS Biak di GBLA, Kata Media Prancis

Media Prancis Foot Mercato mengklaim Layvin Kurzawa telah menandatangani kontrak enam bulan dan akan segera diumumkan sebagai pemain anyar Persib Bandung.
Lula Lahfah Sempat Ungkap Kronologi Gejala Penyakitnya, dari Meriang Kini Pacar Reza Arap itu Meninggal Dunia

Lula Lahfah Sempat Ungkap Kronologi Gejala Penyakitnya, dari Meriang Kini Pacar Reza Arap itu Meninggal Dunia

Selebgram Lula Lahfah, pacar Reza Arap ditemukan meninggal dunia di unit apartemen di Jaksel, Jumat (23/1/2026). Ia sempat mengungkap gejala penyakitnya viral.
FIFA Beri Lampu Hijau, Kapten Liga Jepang Bisa Dinaturalisasi dan Dipilih John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

FIFA Beri Lampu Hijau, Kapten Liga Jepang Bisa Dinaturalisasi dan Dipilih John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

PSSI berpeluang menaturalisasi kapten klub Liga Jepang berdarah Jawa. Striker ini bisa debut bersama Timnas Indonesia dalam turnamen FIFA Series 2026 mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT