Dugaan Praktik Kecurangan dalam Kasus Gagal Bayar PT DSI, Bereskrim Ungkap Korban 15.000 Lender Capai Kerugian Rp2,4 T
- tvOnenews - adinda
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkap awal mula terjadinya dugaan praktik kecurangan kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yang memiliki total kerugian mencapai Rp2,4 Triliun.
Jenderal Polisi Bintang Satu ini menerangkan bahwa dugaan praktik kecuranga PT DSI, dilakukan dalam kurun waktu 2018-2025. Sebab, awal mula berdirinya DSI itu terjadi pada tahun 2018.
“Itu diduga terjadi pada periode waktu tahun 2018 hingga tahun 2021. Jadi PT DSI sendiri telah terdaftar di tahun 2018, dan memperoleh izin usaha dari OJK itu sejak tahun 2021. Jadi di periode 2018 hingga 2025 penyidik mengidentifikasi dugaan tindak pidana terjadi pada periode waktu itu,” kata Ade Safri, di Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Kemudian Ade Safri menerangkan, terhitung jumlah korban dari periode 2018 hingga 2025, ada sekitar 15.000 Lender atau masyarakat. Lender ini merupakan pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran pendanaannya itu diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Salah satunya yaitu dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi Borrower Existing.
“Jadi Existing Borrower atau peminjam yang masih dalam ikatan perjanjian aktif, masih berstatus melakukan angsuran aktif, tanpa sepengetahuan Borrower ini kemudian digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek diduga fiktif,” terang Ade Safri.
Sementara itu Borrower yang tidak dilakukan konfirmasi atau diverifikasi PT DSI, digunakan kembali untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI. Ini kemudian ditransmisikan dalam platform digital.
“Di mana PT DSI ini merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, yang menghubungkan antara pihak Lender, pemilik modal, dengan Borrower-nya. Jadi itu yang kemudian ditransmisikan ke platform digital milik PT DSI dan membuat para Lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” jelas Ade Safri.
Namun, pada saat bulan Juni 2025, ketika para Lender ini melakukan penarikan atau withdrawal terkait dengan pendanaan yang telah jatuh tempo, tidak bisa dilakukan penarikan, baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap para Lender-nya.
Load more