Oknum ASN Ketahuan Buang Sisa Penebangan Ilegal ke Selokan di Kebayoran Lama, Terancam Penjara atau Denda Rp50 Juta
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Selatan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia diduga kuat melakukan penebangan pohon secara ilegal dan sengaja membuang limbah potongan rantingnya ke dalam saluran air di kawasan Kebayoran Lama.
Tindakan tersebut terungkap setelah ditemukan sisa-sisa penebangan pohon tanpa izin resmi di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di area depan showroom mobil Xpeng.
Camat Kebayoran Lama, Mustofa Thohir, mengungkapkan bahwa sampah organik berupa potongan kecil dibuang ke selokan, sementara keberadaan batang pohon yang besar masih misterius.
"Awalnya di saluran. Itu yang potongan-potongan kecilnya. Tapi kalau potongan batang pohon yang besar itu saya enggak tahu dibuang ke mana," ujar Mustofa saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (22/1).
Mustofa menyayangkan tindakan tersebut karena pembuangan ranting ke saluran air sangat berisiko memicu banjir, terlebih saat ini Jakarta sedang dalam puncak musim hujan. Namun, ia memastikan bahwa area tersebut kini sudah bersih.
“Sekarang mah sudah dibersihkan. Karena kan sekarang musim hujan, takutnya malah banjir,” tuturnya.
Buntut dari kejadian ini, oknum ASN yang diketahui bertugas di Dinas Bina Marga Jakarta Selatan tersebut telah dicopot dari posisi sebelumnya dan dipindahkan ke Bagian Tata Usaha (TU).
Secara hukum, penebangan pohon di ruang publik tanpa dokumen perizinan merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Tak main-main, pelaku yang melanggar aturan ini bisa dijerat sanksi pidana berupa kurungan penjara antara 30 hingga 180 hari. Selain itu, terdapat opsi denda finansial dengan nilai minimal Rp5 juta hingga maksimal Rp50 juta.
Meskipun petugas dari Dinas Bina Marga memiliki tugas untuk merawat pohon, pihak kecamatan menegaskan bahwa setiap tindakan pemangkasan atau penebangan tetap wajib mengikuti prosedur hukum dan mekanisme perizinan yang berlaku. (ant/dpi)
Load more