Sering Dicuri, Suami Pemilik Warung di Kabupaten Bekasi Malah Jadi Tersangka Usai Amankan Pelaku Pencurian
- Tangkapan layar
Jakarta, tvOnenews.com - Pemilik warung berinisial ME menceritakan kejadian pilu yang menimpa dirinya akibat suaminya yang berinisial U ditetapkan tersangka setelah mengamankan pelaku pencurian di warungnya di wilayah Perumahan Villa Mutiara Mas II, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa ini tersebar di media sosial Instagram dalam akun @bekasi.terkini dengan keterangan: “Warung sering dicuri, suami pemilik justru dilaporkan usai tangkap pelaku”.
Wanita ini mengungkapkan kronologi pencurian yang terjadi di warungnya.
Ternyata tak hanya sekali diduga pelaku beraksi. Diceritakan kejadian ini telah berlangsung empat kali.
“Warung saya ini kemalingan pertengahan puasa kemarin. Dan kemalingan itu enggak sekali, dua kali. Tiga kali selama seminggu. Yang parahnya itu sampai kaleng-kalengnya dibawa, dikuras, semua enggak tersisa. Kedua, ketiga itu beraksinya siang, yang keempat itu baru ketahuan,” ucap ME.
Setelah aksinya diketahui, suami pemilik warung ini membawa terduga pelaku ke pos sekuriti dan dilakukan interogasi. Dirinya menerangkan saat itu terjadi tarik menarik.
“Pas di sekuriti diinterogasi sama Pak RT, sekuriti, sama ayahnya (suami). Itu ngeles anaknya enggak mau ngaku. Ya digeplaklah bukan ditonjok ya. Digeplak pelipisnya, si anak baru ngaku,” tuturnya.
Atas peristiwa ini, ME mengungkapkan bahwa keluarga terduga pelaku tidak terima dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Terkait peristiwa ini, ME mengaku sempat dilakukan upaya damai, namun tidak ditemukan titik terang sehingga berujung penetapan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan insiden ini terjadi pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 12.30 WIB ketika anak korban berinisial R (11) pergi ke warung milik U untuk jajan.
“Menurut pelaku, anak korban diduga mencuri uang. U menjewer, memukul dan menampar anak korban kemudian menyeret dan membawa korban ke pos sekuriti,” ucap Budi, kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Selanjutnya, di pos sekuriti, U kembali menampar anak korban hingga hidung korban berdarah.
Peristiwa tersebut dilihat oleh sekuriti dan Pak RT lalu ibu korban dipanggil untuk meuju ke pos.
“Ibu korban datang dan mendapati anak korban luka/lebam serta hidung berdarah kemudian membuat laporan polisi tanggal 20 Maret 2025,” terangnya.
Atas peristiwa ini, U ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 (perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak pada 11 Desember 2025.
“Penyidik mengundang kedua belah pihak pada Senin, 26 Januari 2026 untuk mediasi dalam rangka RJ (Restorative Justice),” jelas Budi. (ars/nsi)
Load more