News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

I Made Daging: Penetapan Tersangka Tidak Sah, Melanggar KUHP Baru

I Made Daging mengajukan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka berdasarkan di Polda Bali dalam dugaan tindak pidana Pasal 421 KUHP
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 15 Januari 2026 - 12:50 WIB
I Made Daging: Penetapan Tersangka Tidak Sah, Melanggar KUHP Baru
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Eks Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bali, I Made Daging mengajukan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 dalam dugaan tindak pidana Pasal 421 KUHP lama dan atau Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Dalam hal ini, Gede Pasek Suardika, Koordinator Tim Advokat I Made Daging dari Berdikari Law Office, menjelaskan setelah mencermati perkara yang dimaksudkan dalam penetapan tersangka dan melewati dua kali proses berita acara pemeriksaan (BAP), maka kliennya berketetapan hati menguji status penetapan tersangka melalui praperadilan di PN Denpasar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kata dia, gugatan praperadilan  itu teregister dalam perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026. 

"Klien kami siap dan senantiasa akan menghormati semua proses hukum yang dilakukan sepanjang dilakukan secara akuntabel, presisi dan professional," ungkap Gede Pasek Suardika, Koordinator Tim Advokat I Made Daging dikutip dari pada Kamis (15/1/2026). 

Kemudian, ia juga menguraikan bahwa alasan mendasar diajukannya praperadilan tersebut karena status tersangka kliennya didasarkan pada adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP lama dan atau Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. 

Seperti diketahui, Pasal 421 KUHP lama menyatakan 

"Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang  untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan"  

Lanjutnya menjelaskan, pasal warisan kolonial Belanda tersebut sudah tidak ada dan tidak berlaku lagi didalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Ketentuan Pasal 421 KUHP lama tersebut juga sejatinya telah mati suri sejak berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memasukkan permasalahan itu menjadi ranah PTUN dan jika pidana dimasukkan ke Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Melanggar KUHP

Kemudian dia katakan, dengan telah diserapnya makna Pasal 421 KUHP lama itu ke dalam kedua UU tersebut, sehingga dalam KUHP yang baru sudah tidak ada lagi.  

"Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan dengan nyata melanggar Pasal 3 Ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP."

"Pasal tersebut  menyatakan: “Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum,” jelasnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gede Pasek menjelaskan berdasarkan pemeriksaan dalam BAP di penyidik diketahui yang dipermasalahkan adalah adanya surat yang dikeluarkan kliennya sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Badung, Bali, yaitu Surat Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 perihal: Laporan Akhir Penanganan Kasus Pura Dalem Balangan,  ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. 

“Perlu diketahui, surat yang dikeluarkan dan dimasalahkan tersebut jika dinilai sebagai bukti perbuatan pidana maka sudah melebihi batas kadaluwarsa untuk saat ini. Bahkan pada tanggal 24 Januari 2022, posisi klien kami telah berpindah tugas tidak lagi menjadi Kepala ATR/BPN Kabupaten Badung, karena telah dipindah-tugaskan sebagai Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kementerian ATR/BPN Pusat,” ujarnya.
“Merujuk Pasal 136 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan melihat waktu yang dimasalahkan penyidik dalam perkara ini, maka pengenaan Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 ini harus digugurkan demi hukum,” pungkasnya. (aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dirtek Excelsior Kirim Pujian Setinggi Langit kepada Miliano Jonathans, Singgung Soal Kaki Kiri

Dirtek Excelsior Kirim Pujian Setinggi Langit kepada Miliano Jonathans, Singgung Soal Kaki Kiri

Excelsior Rotterdam resmi meminjam Miliano Jonathans dari FC Utrecht hingga akhir musim. Niels van Duinen yakin winger Timnas Indonesia ini jadi pembeda di Eredivisie.
Manchester United Diam-diam Nego Gelandang Misterius Berpengalaman di Liga Inggris, Siapa Dia?

Manchester United Diam-diam Nego Gelandang Misterius Berpengalaman di Liga Inggris, Siapa Dia?

Manchester United diam-diam membuka negosiasi dengan gelandang misterius berpengalaman Premier League untuk opsi pinjaman hingga akhir musim 2025/26.
Ramalan Zodiak Besok, 18 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Seperti apa peruntungan kamu besok, 18 Januari 2026? Simak ramalan zodiak lengkapnya untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces di sini!
Ramalan Zodiak Besok, 18 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, sampai Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 18 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, sampai Virgo

Ramalan zodiak harian untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, sampai Virgo. Simak prediksi lengkap mulai dari karier, keuangan, sampai asmaramu di bawah!
Zidane Akhirnya Angkat Bicara usai Real Madrid Pecat Xabi Alonso, Singgung Soal Aturan Tak Tertulis untuk Sukses di Los Blancos

Zidane Akhirnya Angkat Bicara usai Real Madrid Pecat Xabi Alonso, Singgung Soal Aturan Tak Tertulis untuk Sukses di Los Blancos

Zinedine Zidane buka suara soal hengkangnya Xabi Alonso dari Real Madrid. Ia membocorkan aturan tak tertulis klub, peran pemain senior, dan konflik ruang ganti.
KAI Minta Maaf: Rel di Jalur Pantura Kebanjiran, Kereta Api Terpaksa Jalan Pelan-Pelan

KAI Minta Maaf: Rel di Jalur Pantura Kebanjiran, Kereta Api Terpaksa Jalan Pelan-Pelan

PT Kereta Api Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan akibat terganggunya jadwal perjalanan kereta api di lintas Pantura, Jawa Tengah. 

Trending

Siapa Sih Patricia Schuldtz? DJ yang Resmi jadi Menantu Tommy Soeharto hingga Pernikahannya Dihadiri Prabowo

Siapa Sih Patricia Schuldtz? DJ yang Resmi jadi Menantu Tommy Soeharto hingga Pernikahannya Dihadiri Prabowo

Profil sosok DJ Patricia Schuldtz, wanita yang menikah dengan Darma Mangkuluhur, anak Tommy Soeharto. Pernikahannya dihadiri Presiden Prabowo Subianto & Titiek Soeharto.
Gempa Dangkal Guncang Tolitoli Sulawesi Tengah Jumat Malam, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Dangkal Guncang Tolitoli Sulawesi Tengah Jumat Malam, Tidak Berpotensi Tsunami

Masyarakat Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, dikejutkan oleh guncangan gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,5 pada Jumat (16/1/2026) malam pukul 20.41 WITA. 
Oliver Glasner Pastikan Pergi dari Crystal Palace, Manchester United Mengintai?

Oliver Glasner Pastikan Pergi dari Crystal Palace, Manchester United Mengintai?

Pelatih Crystal Palace, Oliver Glasner, memastikan bakal meninggalkan jabatannya di akhir musim 2025/2026, seiring berakhirnya kontraknya bersama klub asal London tersebut.
Resmi! Oliver Glasner Tinggalkan Crystal Palace Akhir Musim, Alasan Sebenarnya Terungkap

Resmi! Oliver Glasner Tinggalkan Crystal Palace Akhir Musim, Alasan Sebenarnya Terungkap

Oliver Glasner resmi mengumumkan akan meninggalkan Crystal Palace di akhir musim. Pelatih juara Piala FA itu buka alasan hengkang dan bantah isu penjualan Marc Guehi.
Diklatsar Paskokat Gelombang III di Lampung, Bangun Kader Tangguh dan Peduli Lingkungan

Diklatsar Paskokat Gelombang III di Lampung, Bangun Kader Tangguh dan Peduli Lingkungan

Pendidikan dan Pelatihan Dasar Paskokat Pemuda Katolik Gelombang III resmi digelar di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung pada 16–18 Januari 2026.
Persib dalam Sorotan Media Asing, Dua Pemain Eropa Dirumorkan Bakal Gabung Maung Bandung: Ada Top Skor dari Kroasia!

Persib dalam Sorotan Media Asing, Dua Pemain Eropa Dirumorkan Bakal Gabung Maung Bandung: Ada Top Skor dari Kroasia!

Persib menjadi perbincangan hangat jelang bergulirnya putaran kedua kompetisi. Isu transfer pemain asing Maung Bandung mendapat sorotan dari media luar negeri.
3 Pemain Asing Kelas Dunia yang Kabarnya Makin Dekat Gabung Persija Jakarta, Nomor Dua Garansi Trofi

3 Pemain Asing Kelas Dunia yang Kabarnya Makin Dekat Gabung Persija Jakarta, Nomor Dua Garansi Trofi

Setelah umumkan kedatangan Fajar Fathurrahman sebagai rekrutan teranyar, Persija Jakarta juga diisukan tertarik memboyong deretan pemain asing kelas dunia ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT