BGN Tegaskan Tidak Semua Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK, Hanya Ini yang Bisa
- tvOnenews/Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang
Jakarta, tvOnenews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa tidak seluruh pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, mengatakan bahwa penetapan PPPK hanya diperuntukkan bagi pegawai inti yang menjalankan fungsi strategis.
Penegasan tersebut disampaikan BGN untuk meluruskan berbagai penafsiran yang dinilai keliru terkait Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam pasal itu disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nanik menjelaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam ketentuan tersebut merujuk secara khusus pada pegawai inti, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian, termasuk relawan. Pegawai inti dimaksud mencakup Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik dalam keterangannya, dikutip Rabu (14/1/2026).
Menurut Nanik, klarifikasi ini perlu disampaikan agar tidak menimbulkan ekspektasi yang keliru di tengah masyarakat, terutama di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa relawan tetap memiliki peran penting dalam keberlangsungan program tersebut.
Ia menjelaskan, relawan ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem Program MBG dengan status partisipatif dan non-ASN.
Skema ini, kata Nanik, telah dirancang sejak awal agar pelaksanaan program tetap inklusif dan berkelanjutan.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” tuturnya.
BGN berharap penjelasan ini dapat memberikan kepastian informasi serta mencegah kesalahpahaman publik terkait mekanisme pengangkatan pegawai dalam Program Makan Bergizi Gratis. (nba)
Load more