News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Dalami Peran Direksi PT Wanatiara Persada dalam Kasus Suap Pajak Rp4 Miliar

KPK mendalami dugaan keterlibatan direksi PT Wanatiara Persada dalam kasus suap pajak Rp4 miliar terkait pengaturan PBB di KPP Madya Jakut.
Minggu, 11 Januari 2026 - 17:31 WIB
Konferensi Pers KPK
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan direksi dan pihak lain di PT Wanatiara Persada dalam kasus suap terkait pemeriksaan pajak. Pendalaman ini dilakukan untuk menelusuri alur pengambilan keputusan dan kewenangan yang memungkinkan keluarnya dana suap bernilai miliaran rupiah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, penyidik memandang tidak mungkin dana sebesar Rp4 miliar dikeluarkan tanpa persetujuan pihak yang memiliki kewenangan di internal perusahaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami juga sama memandang hal yang sama. Di sini kan staf. Bagaimana uang itu bisa keluar? Tentu harus ada kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah uang, kewenangan untuk memutuskan membayar, dan lain-lain. Karena uang Rp4 miliar itu bukan uang yang kecil,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1).

Asep menyampaikan, KPK menduga Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, kemungkinan hanya bertindak sebagai petugas lapangan. Oleh karena itu, penyidik akan menelusuri lebih jauh peran dan tanggung jawab pihak-pihak di atasnya, termasuk jajaran direksi.

“Kami akan perdalam tentunya terkait tugas dan tanggung jawab, kewenangan yang dimiliki, dan peran masing-masing pihak,” tegas Asep.

KPK menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik. Hingga saat ini, Edy Yulianto menjadi satu-satunya tersangka dari pihak PT Wanatiara Persada.

“Kami berdasarkan kecukupan alat bukti dan peran yang kami peroleh dari keterangan saksi-saksi,” ujar Asep.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada 9–10 Januari 2026. OTT tersebut merupakan operasi pertama KPK di tahun 2026 dan berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang dari berbagai pihak.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK pada 11 Januari 2026 menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur aparatur pajak, konsultan pajak, dan pihak swasta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan KPK, yakni:

  • Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara

  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

  • Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak

  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT Wanatiara Persada

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT