Keluarga Tolak Putusan Polisi Usai Hentikan Penyelidikan Kasus Tewasnya Diplomat Muda Kemenlu, Ini Alasannya
- Kolase Istimewa & Tim tvOne
“Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali,” jelas Budi.
Adapun surat penghentian penyelidikan ini teregister dengan nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tertanggal 6 Januari 2026.
Surat ini ditandatangani oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy yang ditujukan kepada istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitasari.
Tertulis mengenai rujukan surat, nomor 1 dengan poin d. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum, tanggal 12.
Desember 2025; dan e. Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/310/XI/2025l Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2025.
Kemudian dalam poin nomor 2 tertulis; “sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan kepada saudari bahwa penyelidikan penemuan mayat seorang laki-laki bernama Arya Daru Pangayunan, yang terjadi di Guest House Gondia, pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025, telah dihentikan penyelidikannya dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana".(ars/raa)
Load more