Bukan Kali Pertama: Yaqut Cholil Tambah Daftar Menteri Agama di Indonesia yang Terseret Korupsi Haji
- Antara
Tak hanya itu, Suryadharma juga dinilai memanfaatkan sisa kuota haji nasional tanpa prinsip keadilan. Dalam dakwaan jaksa, ia mengakomodasi permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu agar bisa berangkat haji secara gratis dengan status petugas. Bahkan, keluarga, ajudan, pengawal pribadi, hingga sopir pribadinya disebut ikut diberangkatkan tanpa biaya.
Kasus Suryadharma juga menyeret penggunaan dana operasional menteri (DOM) yang bersumber dari APBN. Selama menjabat Menteri Agama, ia menerima DOM sebesar Rp100 juta per bulan. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari biaya pengobatan anak, perjalanan keluarga, hingga liburan ke Singapura.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Suryadharma Ali. Putusan tersebut kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 10 tahun penjara. Suryadharma akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada September 2022.
Kini, dengan ditetapkannya Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, publik kembali menyoroti lemahnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan ibadah haji. Dua kasus besar yang melibatkan dua Menteri Agama berbeda menunjukkan bahwa sektor haji masih rentan disalahgunakan, meski menyangkut dana dan kepentingan umat dalam jumlah besar.
KPK menegaskan komitmennya menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota haji tanpa pandang bulu. Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan seluruh pimpinan lembaga antirasuah solid dalam mengungkap perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun tersebut.
Penanganan kasus Yaqut Cholil sekaligus menjadi ujian serius bagi upaya reformasi tata kelola haji. Publik kini menanti langkah tegas penegak hukum untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi yang berulang. (nsp)
Load more