Heboh Perpres Tugas TNI dalam Tangani Terorisme, BNPT Buka Suara
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tanggapi soal draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI Dalam Mengatasi Terorisme.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya draf Perpres tentang Tugas TNI Dalam Mengatasi Terorisme tersebut.
Beredar kabar kalua draf itu direncanakan akan dikirim ke DPR RI untuk dikonsultasikan hingga mendapat persetujuan.
Draf Perpres Tugas TNI tersebut dikritisi berpotensi terjadi pelanggaran HAM.
Padahal, pemerintah berdalih ika draf perpres tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat penanganan terorisme di Indonesia.
Kepala BNPT, Komjen Pol (Purn) Eddy Hartono, mengatakan, langkah ini akan mempermudah koordinasi antar lembaga dalam menghadapi ancaman teror.
Menurut Eddy, Perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang menegaskan peran tiga lembaga yaitu BNPT, TNI, dan DPR sebagai pengawas.
“Itu memang sudah di UU nomor 5, jadi ada tiga lembaga, dalam amanat undang undang nih, pertama BNPT sendiri, kedua, TNI, terus yg ketiga DPR. DPR itu sebagai pengawas. Yang dua ini belum nih, belum dipenuhi amanat undang undang. Itu UU 5,” ujar Eddy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Eddy menambahkan, nantinya peran TNI akan menyesuaikan dengan 16 fungsi Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Meski begitu, ia masih menunggu detail final dari draft Perpres sebelum memberikan keterangan lebih jauh.
“Ya untuk sementara kami lihat dulu isinya seperti apa. Karena itu nanti kan amanat undang undang nomor 5. Tentunya, karena ini amanat undang-undang tentunya kan tadi kembali kepada UU TNI sendiri,” kata dia.
Selain mengatur TNI, BNPT juga mendorong Perpres untuk menegaskan posisinya sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis. Hal ini penting agar pemerintah bisa menentukan level ancaman terorisme secara sistematis dan cepat.
“Misalkan, kami kemarin akhir tahun udah menyampaikan bahwa situasi terorisme ini adalah waspada terkendali. Artinya apa? Ada ancaman, ancaman teroris itu ada, dari rekrutmen, propaganda dan teror. Itu yang ketiga, yang kedua, tidak ada serangan spesifik dalam waktu dekat," ujar dia.
“Terus yang ketiga, aparat intelijen dan aparat penegak hukum masih lakukan mitigasi pencegahan. Makanya kami akan buat peraturan presiden dengan melibatkan kementerian lembaga, ayo kita tentukan. Negara lain sudah tentukan status terorisme di Indonesia seperti apa, itu kita juga sama,” ucapnya.
Eddy menegaskan, kolaborasi antar lembaga akan menjadi kunci. TNI akan difokuskan pada ancaman dengan eskalasi tinggi, sementara BNPT tetap menjadi pusat analisis yang menjadi dasar kebijakan Presiden dan pengerahan sumber daya nasional.
“Misalkan begini, kalau TNI kan mungkin kepada ancaman yang eskalasi tinggi. Karena nih BNPT sebagai pusdasis itu sebagai sarana presiden utk menentukan kebijakan dan pengerahan sumber daya,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil angkat bicara soal beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) terkait tugas TNI dalam mengatasi terorisme.
Koalisi Masyarakat menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bermasalah secara formil dan materiil. Sebab, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000.
"Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang, pun demikian ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI," dikutip dari siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu, 7 Januari 2026. (Foe Peace Simbolon)
Load more