KPK Janji Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
- Julio Trisaputra/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengaku akan segera mengumumkan tersangka atas kasus korupsi kuota haji yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun ini.
Sampai saat ini belum ada penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Diketahui, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus yang saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini pun masih terus bergulir.
"Segera akan kita umumkan," katanya Fitroh di Gedung Juang KPK, Rabu (7/1/2026).
Fitroh mengaku, tidak memiliki kendala apapun dalam menetapkan tersangka, namun saat ini proses pengungkapan kasus korupsi ini masih dalam penghitungan kerugian negara.
"Ya mudah-mudahan sudah ada titik terang, ya kita segera," ujarnya.
Fitroh juga mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara tersebut.
"Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK yang insyaallah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung," ungkapnya.
Sekedar informasi, KPK telah mencekal tiga orang yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Ketiganya dicekal sejak bukan Agustus lalu hingga enam bulan ke depan, artinya masa cekal bagi ketiganya berakhir pada bulan Februari.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, spare waktu ini akan terus dimaksimalkan untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
"Kita masih tunggu dari kawan BPK, yang sedang finalisasi penghitungan KN nya, karena hasil penghitungan itu, menjadi salah satu bukti penting dalam penyidikan perkara kuota haji," ucapnya, Senin (5/1/2026). (aha/iwh)
Load more