Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Siap Ditahan
- Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu, di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026). Dirinya mengaku pasrah dan akan mengikuti proses hukum jika dilakukan penahanan.
Usai tak menghadiri panggilan pemeriksaan pertama pada 29 Desember 2025, saat ini Hellyana mengatakan dirinya akan menghormati dan memenuhi aturan hukum.
"Pertama, saya apa melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya. Dan saya menghormati itu," kata Hellyana, kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Kemudian kader PPP ini menegaskan akan melalui seluruh rangkaian proses hukum yang berlaku dan pasrah jika nantinya akan dilakukan penahanan.
"Ya semua itu kita lakukan saja semua proses hukum yang memang harus dilalui," jelas Hellyana.
Sementara itu, Hellyana juga tampak memberikan isyarat pembenaran mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu. Namun Hellyana mengaku tidak berniat jahat dengan penggunaan ijazah tersebut.
"Terkait ijazah dugaan ijazah palsu ini, perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu," tutur Hellyana.
"Karena waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dalam kasus penggunaan ijazah palsu.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan soal adanya penetapan tersangka terhadap Hellyana.
“Iya benar (Wagub Babel Hellyana tersangka),” kata Trunoyudo, kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Kemudian Kuasa Hukum Pelapor, Herdika Sukma Negara mengaku telah menerima surat pemberitahuan soal penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan.
"Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu ibu Hellyana," ujar Herdika.
Penetapan tersangka ini tertulis dalam surat yang dikirimkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, dengan Nomor: B/ 104-a/XII/RES.1.9./2025/Dittipidum, mengenai hal pemberitahuan penetapan tersangka. Terdapat rujukan huruf H soal Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 17 Desember 2025, atas nama Hellyana.
Load more