News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengakuan Laras Faizati di Sidang: Mengaku Diejek Penyidik Saat Menangis Dengar Kabar Ibu Sakit

Laras Faizati mengaku diejek penyidik saat menangis dengar kabar ibunya sakit. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang kasus penghasutan Mabes Polri.
Selasa, 6 Januari 2026 - 07:08 WIB
Dampak Mengerikan Laras Faizati Jadi Tersangka Penghasutan Demo, ASEAN Beri Sikap Tegas
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi saksi pengakuan emosional Laras Faizati, terdakwa kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. Dalam persidangan yang digelar Senin (5/1/2026), Laras mengungkap perlakuan yang ia klaim diterimanya selama menjalani proses hukum, termasuk saat mendengar kabar ibunya sakit di rumah.

Di hadapan majelis hakim, Laras menyampaikan bahwa dirinya sempat menangis ketika mengetahui kondisi sang ibu memburuk. Namun alih-alih mendapat empati, ia justru mengaku disalahkan dan diledek oleh penyidik yang menanganinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ketika saya menangis mendengar kabar bunda saya waktu itu sakit, polisi-polisi penyidik malah menyalahkan dan meledek saya tanpa empati dengan kalimat, ‘Lah lagian salah siapa lo di sini? Sakit kan tuh nyokap lo. Rasain,’” ujar Laras dengan suara bergetar di ruang sidang.

Pengakuan itu sontak menarik perhatian publik dan awak media yang mengikuti jalannya persidangan. Laras mengatakan kesedihannya berlipat karena tidak bisa menemani dan merawat ibunya secara langsung akibat statusnya sebagai tahanan. Menurutnya, perlakuan tersebut meninggalkan tekanan psikologis yang mendalam.

Tak berhenti di situ, Laras juga mengaku kerap dibentak oleh penyidik dengan nada tinggi, seolah-olah dirinya merupakan pelaku kejahatan berat. Ia menilai perlakuan tersebut tidak manusiawi dan tidak sebanding dengan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Dalam kesaksiannya, Laras turut menyinggung pengalaman saat jatuh sakit di dalam ruang tahanan Bareskrim Polri. Ia mengklaim sempat diberikan obat yang sudah kedaluwarsa dan mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses layanan kesehatan.

“Ketika saya sakit, saya dikasih obat yang sudah basi, dan akses untuk mendapatkan pertolongan kesehatan dan obat begitu sulit,” ungkapnya.

Laras menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku kriminal berat. Ia menyatakan tidak pernah melakukan penganiayaan, pembunuhan, atau terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, perkara yang menjeratnya berawal dari ekspresi kekecewaan sebagai warga negara terhadap tindakan aparat.

“Saya tidak melakukan tindak kekerasan, apalagi kelalaian yang merenggut nyawa seseorang. Saya bukan kriminal,” tegas Laras di hadapan hakim.

Kasus yang menjerat Laras Faizati bermula dari unggahan media sosial terkait peristiwa tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Affan diketahui meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis Brimob saat aksi demonstrasi pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, rasa marah dan sedih atas peristiwa tersebut mendorong Laras—yang bekerja di kantor ASEAN Inter-Parliamentary Assembly—untuk mengunggah sejumlah konten di Instagram Story pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Dalam salah satu unggahan, Laras mengambil foto di kantornya dengan latar Gedung Mabes Polri. Ia berpose membelakangi gedung tersebut sambil membentangkan tangan. Jaksa menilai unggahan itu, termasuk video insiden Affan, disertai narasi yang mengandung ajakan melakukan tindakan anarkistis.

Jaksa mengutip terjemahan unggahan Laras yang berbunyi, “Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua! Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!”

Beberapa hari setelah unggahan tersebut, terjadi percobaan pembakaran fasilitas di sekitar pom bensin Mabes Polri. Peristiwa itu kemudian dikaitkan jaksa dengan konten yang diunggah Laras. Empat hari kemudian, Laras ditangkap aparat kepolisian di rumahnya.

Dalam perkara ini, Laras Faizati didakwa dengan empat pasal sekaligus, yakni:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  • Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE terkait penyebaran informasi kebencian berbasis SARA

  • Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE tentang perusakan atau perubahan informasi elektronik

  • Pasal 160 KUHP tentang penghasutan

  • Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penyebaran tulisan berisi ajakan melakukan tindak pidana

Sidang kasus ini masih terus bergulir. Pengakuan Laras soal perlakuan selama proses penyidikan menambah dimensi baru dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian publik. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Perseteruan panas antara NAC Breda dan KNVB kian memanas setelah kedua pihak saling berhadapan di Pengadilan Utrecht, Selasa (28/4/2026) waktu Belanda.
Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta

Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta

Rasa duka menyelimuti kediaman almarhumah Nurlaela di Kampung Ceger, Cikarang Timur, saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi datang berkunjung, Selasa (28/4). 
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral