News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Senin 29 Desember 2025, Ini 25 Ruas Jalan dan 28 Akses Tol yang Dibatasi

Ganjil genap Jakarta kembali berlaku Senin 29 Desember 2025. Simak jam operasional, 25 ruas jalan, 28 akses tol, dan sanksi pelanggar.
Senin, 29 Desember 2025 - 07:00 WIB
Ilustrasi aturan ganjil genap.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 29 Desember 2025. Aturan ini diberlakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, khususnya pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari yang kerap dipadati kendaraan menuju dan dari pusat aktivitas masyarakat.

Sistem ganjil genap mengatur pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor. Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap, sementara pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Pada 29 Desember 2025 yang merupakan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diizinkan melintas di kawasan pembatasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penerapan ganjil genap dibagi dalam dua sesi waktu. Pada pagi hari, pembatasan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara pada sore hingga malam hari, aturan ini diberlakukan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB. Rentang waktu tersebut disesuaikan dengan jam berangkat dan pulang kerja yang selama ini menjadi penyumbang kemacetan utama di Jakarta.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam Pasal 3 ayat (3) ditegaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Dengan demikian, aturan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja.

Regulasi ganjil genap pada pekan ini tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Masyarakat tetap diminta untuk menyesuaikan penggunaan kendaraan pribadi dengan tanggal kalender guna menghindari sanksi hukum.

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan ganjil genap, kepolisian akan memberikan sanksi tilang. Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar terancam denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Berikut 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang masuk dalam kawasan ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan

  2. Jalan Gajah Mada

  3. Jalan Hayam Wuruk

  4. Jalan Majapahit

  5. Jalan Medan Merdeka Barat

  6. Jalan MH Thamrin

  7. Jalan Jenderal Sudirman

  8. Jalan Sisingamangaraja

  9. Jalan Panglima Polim

  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang)

  11. Jalan Suryopranoto

  12. Jalan Balikpapan

  13. Jalan Kyai Caringin

  14. Jalan Tomang Raya

  15. Jalan Jenderal S Parman (perempatan Grogol–Slipi)

  16. Jalan Gatot Subroto

  17. Jalan MT Haryono

  18. Jalan HR Rasuna Said

  19. Jalan D.I Pandjaitan

  20. Jalan Jenderal A. Yani

  21. Jalan Pramuka

  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur (Simpang Paseban Raya–Diponegoro)

  23. Jalan Kramat Raya

  24. Jalan Stasiun Senen

  25. Jalan Gunung Sahari

Selain ruas jalan utama, sistem ganjil genap juga diterapkan di 28 akses menuju dan sekitar gerbang tol dalam kota. Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, pembatasan ini berlaku di sejumlah off ramp dan jalur penghubung menuju gerbang tol strategis, mulai dari kawasan Slipi, Tomang, Kuningan, Tebet, Cawang, hingga Rawamangun dan Cempaka Putih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Beberapa akses tol yang terdampak antara lain rute menuju Tol Jakarta–Tangerang, Gerbang Tol Slipi, Kuningan, Tebet, Cawang, Kebon Nanas, Jatinegara, Rawamangun, Pulomas, hingga Cempaka Putih. Pengendara diimbau untuk memperhatikan rambu dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan sebelum memasuki jalur tersebut.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum atau mengatur waktu perjalanan guna menghindari kawasan ganjil genap. Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan serta meningkatkan kelancaran lalu lintas di Ibu Kota. (nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Disambut di Asia, Frans Putros Tak Terbebani Ekspektasi Tinggi Suporter Indonesia

Persib Disambut di Asia, Frans Putros Tak Terbebani Ekspektasi Tinggi Suporter Indonesia

Persib Bandung sukses melaju ke babak 16 besar ACL-2. Hadir sebagai wakil Indonesia di pentas Asia, kini suporter klub lain jadi turut mengikuti langkah klub di level internasional.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul resmi kehilangan statusnya di peringkat dunia tinju setelah menelan kekalahan telak dari Anthony Joshua.

Trending

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

Ihwal kasus ijazah palsu Jokowi, masih menjadi pembahasan publik. Apalagi, Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang
BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak status resmi Kemnaker, peluang pencairan, syarat penerima, dan cara cek bantuan subsidi upah.
Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan tiga jenazah di sebuah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, pada Jumat (2/1). 
Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 3 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Lengkap dengan prediksi asmara, karier, dan keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT