Sebelum Dihabisi Bripka Agus, Mahasiswi UMM Sempat Diikat dan Disekap di dalam Rumah, Kini Kakak Ipar Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan tersangka kepada seorang oknum polisi, Bripka Agus Sulaiman atas dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa (21).
Kamis, 25 Desember 2025 - 21:05 WIB
Sumber :
- Istimewa
Tersangka bisa mendapatkan pasal berlapis lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana berat, yaitu pembunuhan yang disertai penganiayaan berat serta dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi aktif.
“Secara yuridis, peristiwa ini patut diduga melanggar Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), Pasal 339 KUHP, Pasal 354 KUHP jo. Pasal 354 ayat (2) KUHP dan Pasal 285 KUHP,” tegasnya.
(muu/kmr)
Load more