Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu, Bareskrim Polri Tersangkakan Wakil Gubernur Babel
- tim tvonenews
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dalam dugaan kasus penggunaan ijazah palsu.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan soal adanya penetapan tersangka terhadap Hellyana.
“Iya benar (Wagub Babel Hellyana tersangka),” kata Trunoyudo, kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Kemudian Kuasa Hukum Pelapor, Herdika Sukma Negara mengaku telah menerima surat pemberitahuan soal penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan.
"Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu ibu Hellyana," ujar Herdika.
Penetapan tersangka ini tertulis dalam surat yang dikirimkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, dengan Nomor: B/ 104 a/XII/RES.1.9./2025/Dittipidum, mengenai hal pemberitahuan penetapan tersangka. Terdapat rujukan huruf H soal Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 17 Desember 2025, atas nama Hellyana.
Kemudian penggunaan ijazah palsu ini juga diketahui dari hasil penelusuran dalam laman PDDIKTI. Tertulis bahwa Wakil Gubernur Hellyana menempuh pendidikan kuliah di tahun 2013. Sementara itu, status akhirnya tertera mengundurkan diri pada 2014.
"Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja," terang Herdika.
Selain itu Herdika juga menyayangkan soal adanya dugaan penggunaan gelar atau ijazah palsu, yang hingga saat ini masih digunakan dalam gelar akademik Wakil Gubernur Babel Hellyana.
Sementara itu, Kuasa Hukum Wagub Babel Hellyana, M Zainul Arifin mengaku belum menerima surat penetapan tersangka kliennya. Namun Zainul menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati proses penyidikan, tetapi kami juga meminta agar asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi dan tidak ada trial by the press,” jelas Zainul.
Sebelumnya, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara melaporkan Wagub Babel, Hellyana ke Bareskrim Polri atas dugaan kepemilikan ijazah palsu.
Laporan ini telah diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 21 Juli 2025.
Untuk memperkuat pelayangan laporan ini, pihaknya turut menyerahkan alat bukti berupa tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI, yang menyatakan bahwa H telah masuk universitas Azzahra Tahun 2013.
Selain itu juga diserahkan fotokopi ijazah milik H yang dikeluarkan Universitas Azzahra Tahun 2012, dan surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur H dengan menampilkan gelar SH.
“Nah ini yang menjadi dugaan-dugaan kami bahwa oknum H ini, wakil gubernur ini menggunakan ijazah palsu,” jelas Herdika, di Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.
Wagub Babel dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan atau Ajta Autentik dan atau Penggunan Gelar Akademik yang Diduga Tidak Benar, dan atau Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.(raa)
Load more