Sebelum UU Tipikor Direvisi, KPK Bakal Hati-hati Terapkan Pasal 2 dan 3
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bakal berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Senin, 22 Desember 2025 - 17:22 WIB
Sumber :
- istimewa - antaranews
Ketiga, jika revisi atau perbaikan tersebut perlu dilakukan, maka pembentuk undang-undang diminta memperhitungkan secara cermat dan matang agar implikasi revisi atau perbaikan tidak mengurangi politik hukum pemberantasan tipikor sebagai kejahatan luar biasa.
Keempat, MK mendorong substansi norma sanksi pidana dirumuskan secara lebih berkepastian hukum agar dapat mengurangi potensi kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan tipikor.
Lima, revisi atau perbaikan dimaksud melibatkan partisipasi semua kalangan yang menaruh perhatian atas agenda pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip partisipasi publik bermakna. (ant/aag)
Load more