Stok Pangan 2026 Aman, Pemerintah Pastikan Tak Ada Impor Beras dan Harga Minyak Stabil
- dok. Kemenko Pangan
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Koordinator Bidang Pangan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjaga ketahanan pangan nasional, terutama dalam menghadapi dampak bencana alam, penetapan kebutuhan pangan tahun 2026, serta pengamanan pasokan dan stabilitas harga menjelang Natal dan Tahun Baru.
Dalam rapat koordinasi terbaru, Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mendorong langkah terpadu pemerintah pusat guna mempercepat pemulihan sektor pangan di tiga provinsi di Pulau Sumatera yang terdampak bencana.
Fokus pemulihan diarahkan pada ketersediaan pangan serta perbaikan infrastruktur pendukung, termasuk pasar rakyat dan jalur distribusi utama.
“Hasil penetapan Neraca Komoditas Pangan Tahun 2026 menunjukkan kondisi pasokan nasional berada pada level aman dan terkendali. Untuk komoditas beras, produksi dalam negeri diproyeksikan mencapai sekitar 34,7 juta ton, sementara kebutuhan nasional berada di kisaran 31 juta ton. Surplus tersebut dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat secara nasional,” ujar Zulhas, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).
Kondisi serupa juga tercermin pada komoditas jagung. Produksi jagung nasional diperkirakan mencapai sekitar 18 juta ton, yang dinilai mampu mencukupi kebutuhan dalam negeri.
Sementara itu, pada komoditas ubi kayu, produksi nasional diproyeksikan berada di atas kebutuhan konsumsi, sehingga dapat menopang kebutuhan pangan sekaligus bahan baku industri secara berkelanjutan.
“Untuk komoditas bawang putih dan daging lembu, pemerintah menyusun neraca pasokan secara terukur berdasarkan kapasitas produksi dan kebutuhan nasional,” kata dia.
“Khusus daging lembu, pemenuhan kebutuhan konsumsi masyarakat dirancang melalui kombinasi produksi dalam negeri dan pengelolaan pasokan yang terencana, guna menjaga ketersediaan serta stabilitas harga sepanjang 2026,” sambungnya.
Sejalan dengan hasil neraca tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan beras—baik untuk konsumsi masyarakat maupun kebutuhan industri—diprioritaskan sepenuhnya dari produksi dalam negeri.
Evaluasi lintas kementerian dan lembaga menyimpulkan kapasitas produksi nasional mencukupi, sehingga tidak ada kebijakan impor beras yang ditetapkan untuk tahun 2026.
Terkait adanya usulan tambahan pemenuhan beras untuk industri, rapat menyepakati agar usulan tersebut ditunda sambil menunggu evaluasi lanjutan. Dengan demikian, kebijakan impor beras dinilai belum diperlukan.
Load more