KPK Tegaskan Kasus Tiga Jaksa Kalsel Ditangani Internal, Berbeda dengan OTT Jaksa di Banten
- Antara
-
Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Kejari Hulu Sungai Utara
-
Asis Budianto (ASB), Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara
-
Tri Taruna Fariadi (TAR), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara
Ketiganya diduga melakukan pemerasan dalam proses penegakan hukum untuk tahun anggaran 2025–2026.
Namun hingga saat ini, baru APN dan ASB yang telah ditahan oleh KPK. Sementara itu, Tri Taruna Fariadi belum ditahan karena masih melarikan diri dan dalam proses pencarian.
Berbeda dengan OTT Jaksa di Banten
Asep menegaskan, penanganan kasus tiga jaksa di Kalimantan Selatan berbeda dengan OTT jaksa yang terjadi di Banten. Dalam perkara di Banten, KPK memutuskan untuk melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung.
OTT di Banten dilakukan KPK pada 17–18 Desember 2025 di wilayah Banten dan Jakarta. Kasus tersebut melibatkan seorang jaksa, penasihat hukum, serta seorang penerjemah yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga negara Korea Selatan.
Dalam kasus tersebut, KPK memilih mekanisme pelimpahan perkara sebagai bagian dari koordinasi antar penegak hukum. Sementara pada kasus Hulu Sungai Utara, KPK mengambil alih sepenuhnya proses penyidikan hingga penuntutan.
KPK Tegaskan Komitmen Bersihkan Aparat Penegak Hukum
Langkah KPK menangani langsung kasus jaksa di Kalimantan Selatan dinilai sebagai bentuk komitmen lembaga antirasuah dalam membersihkan praktik korupsi di tubuh aparat penegak hukum. KPK menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk aparat kejaksaan.
Asep menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami fokus pada pembuktian dan penguatan alat bukti. Prinsipnya, setiap dugaan tindak pidana korupsi akan kami tindak tegas,” kata Asep.
Dengan penanganan langsung oleh KPK, publik berharap kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh dan menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan kewenangan. (ant/nsp)
Load more