Belasan Bangunan Liar di Sekitaran TPU Kober Rawa Bunga Jaktim Ditertibkan, akan Difungsikan Jadi Lahan Makam
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Walikota Jakarta Timur, Kusmanto menyebut sebanyak 14 bangunan di sekitaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kober Rawa Bunga ditertibkan.
Seluruh bangunan merupakan tempat usaha masyarakat yang telah melanggar aturan terkait dengan pendirian bangunan.
"Bangunannya kurang lebih ada 14 bangunan, jadi macam-macam usahanya," katanya, Kamis (18/12).
Kusmanto menerangkan, bangunan-bangunan liar ini telah memakan tempat seluas 1.576 meter persegi, yang mana lahan itu dapat menampung 420 makam baru.
"Tadi yang kurang lebih 1.500 meter sekian, kita fungsikan menjadi perpetakan lahan makam kurang lebih 420 petak," jelasnya.
Kendati demikian Kusmanto mengaku penertiban berjalan dengan lancar tanpa adanya penolakan dari warga.
"Kami lakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang menggunakan lahan makam ini, dan mereka memahami, mengerti, dan mereka dengan sukarela mau memindahkan," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur melakukan penertiban bangunan usaha yang berada di sekitaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kober Rawa Bunga, Jatinegara, Kamis (18/12).
Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan yang dapat membuka 420 petak makam baru.
Selain itu, seluruh bangunan tersebut juga berdiri di area yang dilarang oleh pemerintah sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dilarang pemanfaatan di atas tanah Fasos-Fasum (Fasilitas Sosial-Fasilitas Umum), termasuk makam.
"Nanti dimanfaatkan dan dikembalikan fungsinya, akan menghasilkan perpetakan kurang lebih 420 petak. Alhamdulillah, ini bisa dimanfaatkan untuk masyarakat," ucap Wakil Walikota Jakarta Timur Kusmanto.
Adapun kegiatan ini melibatkan sekitar 200 personel gabungan, mulai dari unsur Suku Dinas (Sudin)/Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Satuan Tugas (Satgas) Sumber Daya Air (SDA), Bina Marga, Sudin Perhubungan, TNI/Polri dan unsur terkait lainnya. (aha/dpi)
Load more