Pemberangkatan Transmigran dari Lampung hingga DKI Jakarta, Pemerintah Dorong Pusat Pertumbuhan Baru
- Nadiyas Utami Pratiwi
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam membangun Indonesia dari pinggiran melalui program transmigrasi. Hal ini ditandai dengan pemberangkatan transmigran dari sejumlah provinsi, yakni Lampung, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat, yang dilepas langsung oleh Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi di Provinsi Lampung, Selasa (16/12/2025).
Dalam sambutannya, Viva Yoga menyebut momen pelepasan transmigran di Lampung memiliki nilai historis yang kuat. Lampung dikenal sebagai salah satu daerah tujuan utama transmigrasi sejak masa kolonial hingga era awal kemerdekaan. Namun kini, Lampung justru bertransformasi menjadi daerah asal transmigrasi.
“Lampung tidak bisa dipisahkan dari sejarah transmigrasi. Dulu menjadi daerah tujuan, sekarang menjadi daerah pengirim transmigrasi. Ini menunjukkan adanya transformasi sosial, ekonomi, dan pembangunan yang cukup baik di Provinsi Lampung,” ujar Viva Yoga.
Ia menjelaskan, perubahan peran Lampung tersebut mencerminkan keberhasilan pembangunan wilayah, sekaligus menegaskan bahwa program transmigrasi saat ini tidak lagi semata-mata soal perpindahan penduduk. Fokus utama diarahkan pada peningkatan kesejahteraan transmigran dan masyarakat lokal di kawasan tujuan.
Pada kesempatan tersebut, pemerintah memberangkatkan transmigran ke dua kawasan transmigrasi, yaitu Kawasan Transmigrasi Torire di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, serta Kawasan Transmigrasi Taramanu Tua di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Viva Yoga menegaskan bahwa setiap transmigran yang diberangkatkan akan mendapatkan jaminan negara berupa hunian, pekarangan, serta lahan garapan sebagai bagian dari reforma agraria. Seluruh lahan yang disiapkan telah dipastikan berstatus clean and clear, layak huni, layak usaha, dan layak berkembang, serta telah dikomunikasikan secara sosiologis dengan masyarakat setempat.
“Negara hadir memberikan lahan dan pendampingan. Tidak ada penolakan dari warga lokal, justru banyak daerah yang meminta kehadiran transmigran untuk menggerakkan ekonomi dan membuka wilayah yang belum berkembang,” katanya.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi sekaligus Ketua Pelaksana kegiatan, Sigit Mustofa Nurdin, melaporkan bahwa pemberangkatan ini merupakan bagian dari agenda nasional penempatan transmigrasi tahun 2025. Secara nasional, jumlah penempatan transmigrasi tahun ini mencapai 1.394 kepala keluarga.
Dari total tersebut, sebanyak 1.299 kepala keluarga merupakan transmigran lokal, sementara 95 kepala keluarga lainnya berasal dari skema Transkarya Nusantara. Komposisi ini menunjukkan arah kebijakan Kementerian Transmigrasi yang menitikberatkan pada penguatan transmigrasi lokal.
“Lebih dari 93 persen penempatan transmigrasi tahun 2025 adalah transmigran lokal. Ini sesuai dengan arahan Menteri dan Wakil Menteri Transmigrasi,” ujar Sigit.
Khusus pemberangkatan pada 16 Desember 2025, transmigran berasal dari beberapa provinsi dengan rincian sebagai berikut:
-
Provinsi Lampung: 10 kepala keluarga, 33 jiwa
-
Provinsi Banten: 15 kepala keluarga, 27 jiwa
-
DKI Jakarta: 5 kepala keluarga, 25 jiwa
-
Jawa Barat: 15 kepala keluarga, 43 jiwa
Total transmigran dari empat provinsi tersebut berjumlah 45 kepala keluarga atau 159 jiwa. Selain itu, secara bersamaan juga dilepas transmigran dari Jawa Tengah sebanyak 19 kepala keluarga atau 173 jiwa, serta Jawa Timur 16 kepala keluarga atau 55 jiwa.
Sigit menambahkan bahwa transmigrasi harus dipahami sebagai instrumen pemerataan pembangunan dan penguatan persatuan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Transmigrasi. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan antarwilayah, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Pelepasan transmigran tahun ini diharapkan menjadi titik awal lahirnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di daerah tujuan. Para transmigran didorong untuk menjadi pelopor pembangunan dan penggerak ekonomi lokal.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga memberikan dukungan berupa jatah hidup selama satu tahun, pembinaan dan pendampingan hingga lima tahun, serta bantuan alat pertanian dan sarana produksi sesuai potensi wilayah. Seluruh proses penempatan transmigrasi dilakukan berdasarkan permintaan dan kebutuhan pemerintah daerah tujuan.
Hingga kini, sekitar 50 pemerintah daerah telah mengajukan permohonan agar wilayahnya ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah dalam membangun dari desa, mengentaskan kemiskinan, serta membuka wilayah-wilayah potensial agar tumbuh menjadi pusat ekonomi baru. (nsp)
Load more