Kompolnas Peringatkan Kapolri: Penempatan Polisi di 17 Kementerian Jangan Korbankan Internal Polri
- (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi kebijakan Kapolri yang menerbitkan aturan penempatan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan persoalan krusial dalam kebijakan ini bukan sekadar jumlah kementerian, melainkan kejelasan fungsi jabatan yang benar-benar memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.
“Salah satu isu yang krusial adalah itukan pada akhirnya dimaknai soal lembaga yang sangkut paut dengan kepolisian. Kepolisian telah memakaninya dengan penerbitan peraturan tersebut. Ada 17 kementerian, itu yang dimaknai oleh kepolisian yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian,” kata Choirul Anam, Minggu (14/12/2025).
- Antara
Namun, Anam menilai penentuan kementerian saja tidak cukup. Menurutnya, yang harus dipastikan adalah fungsi jabatan di dalam kementerian tersebut, apakah masih berkaitan langsung dengan kerja kepolisian atau tidak.
“Persoalannya sederhana, harus dipastikan juga sebenarnya difungsi apa. Fungsinya masih gak ada sangkut-pautnya dengan kepolisian, di level fungsi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa yang perlu ditegaskan bukan hanya nama kementeriannya, tetapi posisi dan peran yang akan dijalankan oleh perwira Polri di dalam struktur kementerian tersebut.
“Jadi tidak hanya soal kementeriannya, tapi di kementerian fungsinya apa. Itu harus dipertegas,” ucap Anam.
Anam mengakui, dari sisi tata kelola, aturan tersebut telah memberikan kepastian melalui daftar kementerian serta pengaturan proses dan prosedur penempatannya.
“Selain memang kalau kita membaca tata kelola, ada persyaratan, dan macem-macem itu memberikan tata kelola sebuah kepastian yang sangat penting,” katanya.
“Jadi listing kementeriannya memberikan kepastian, proses dan prosedurnya juga memberikan kepastian,” sambung Anam.
Meski demikian, ia menegaskan aspek paling penting tetap pada ada atau tidaknya keterkaitan fungsi di internal kementerian dengan tugas kepolisian.
“Tapi yang paling penting di internal kementerian masih ada ada sangkut pautnya gak,” ujarnya.
Anam juga menyinggung bahwa tidak semua bentuk keterkaitan tersebut secara tegas disebut dalam undang-undang, sehingga kepastian menjadi hal yang mutlak diperlukan.
“Karena memang sangkut paut macam-macam ini ada yang di mention oleh undang-undang tapi ada yang tidak, jadi penting butuh kepastian itu,” kata Anam.
Lebih jauh, ia mengingatkan agar polemik soal penempatan polisi di kementerian tidak mengabaikan kebutuhan internal Polri sendiri.
Menurut Anam, masih banyak posisi dan struktur di tubuh kepolisian yang membutuhkan pengisian perwira aktif.
“Lepas dari semua soal 17 kementerian, lepas soal prosedur dan sebagainya. Yang paling mendasar adalah jangan melupakan kebutuhan internal kepolisian itu sendiri,” tegasnya.
“Internal kepolisian juga masih butuh banyak. Perwira-perwira yang harus diisi,” lanjut Anam.
Ia menekankan, meskipun ada permintaan dari kementerian atau lembaga lain yang tercantum dalam daftar, prioritas utama tetap harus pada penguatan institusi Polri dari dalam.
“Tapi yang harus diutamakan ya kebutuhan internal,” ucapnya.
Anam mengingatkan, kekosongan jabatan dan kekurangan sumber daya manusia di internal Polri berpotensi membuat fungsi kepolisian tidak berjalan maksimal.
“Jadi tidak boleh ada jabatan yang lowong atau sebagainya. Jadi kalau dalam institusi kepolisian ada jabatan yang lowong atau sebagainya, kekurangan SDM dan sebagainya, nanti fungsi kepolisian tidak maksimal,” tambah Anam.
Karena itu, ia menegaskan bahwa penempatan sumber daya manusia Polri yang paling strategis adalah untuk menjawab kebutuhan internal terlebih dahulu, meskipun terdapat permintaan dari lembaga lain yang diatur dalam peraturan tersebut.
“Jadi yang paling utama dan paling strategis menempatkan SDM kepolisian adalah menjawab kebutuhan internal kepolisian,” pungkas Anam. (rpi/muu)
Load more