News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polri Buka-bukaan Soal Penempatan Anggota di Pemerintahan, Ini 17 Kementerian/Lembaga yang Boleh Diisi

Mabes Polri buka suara terkait polemik penempatan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian. 
Minggu, 14 Desember 2025 - 16:04 WIB
Ilustrasi Polri.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri buka suara terkait polemik penempatan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian. 

Polri menegaskan kebijakan tersebut telah diatur secara jelas melalui Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 dan dilakukan atas permintaan kementerian serta lembaga negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penugasan anggota Polri di luar struktur bukan keputusan sepihak. 

Penempatan itu dilakukan berdasarkan pengajuan resmi dari 17 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan dalam Perkap.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • Istimewa

“Adapun anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan manajerial/non manajerial pada instansi Pusat tertentu sesuai permintaan dari PPK (Menteri/Kepala Badan),” kata Trunoyudo, dikutip Minggu (14/12/2025).

Ia menuturkan, mekanisme penempatan tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. 

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dapat mengajukan permohonan kepada Kapolri apabila membutuhkan anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu.

“Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK,” tuturnya 

Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan bahwa tidak semua anggota Polri bisa ditugaskan di kementerian atau lembaga. 

Penempatan dilakukan melalui seleksi berbasis kompetensi serta rekam jejak personel.

“Berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak,” ujarnya.

Untuk menghindari rangkap jabatan, Kapolri juga memutasikan anggota Polri yang ditugaskan di instansi pusat. 

Langkah tersebut memastikan anggota yang ditugaskan tidak lagi memegang jabatan struktural di lingkungan kepolisian.

“Yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L,” imbuhnya.

Diketahui, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. 

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

Aturan ini membuka peluang bagi polisi aktif untuk mengisi posisi di 17 kementerian dan lembaga sipil, meski ketentuan tersebut berseberangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam beleid itu, anggota Polri dapat ditugaskan ke jabatan di luar kepolisian dengan melepaskan jabatan sebelumnya di internal Polri.

"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," bunyi Pasal 1 Ayat (1), dikutip Jumat (12/12/2025).

Adapun kementerian dan lembaga yang boleh diisi anggota Polri, di antaranya:

1. Kemenko Polhukam;

2. Kementerian ESDM;

3. Kementerian Hukum;

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;

5. Kementerian Kehutanan;

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

7. Kementerian Perhubungan;

8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

9. ATR/BPN;

10. Lemhannas;

11. Otoritas Jasa Keuangan;

12. PPATK;

13. BNN;

14. BNPT;

15. BIN;

16. BSSN;

17. KPK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(Foe Peace Simbolon)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Belanda Kaget Lihat El Clasico Indonesia Berakhir Mencekam, Nasib Thom Haye di Persib Jadi Perhatian

Media Belanda Kaget Lihat El Clasico Indonesia Berakhir Mencekam, Nasib Thom Haye di Persib Jadi Perhatian

Kemenangan Persib atas Persija dalam laga panas bertajuk El Clasico Indonesia justru meninggalkan luka mendalam bagi Thom Haye. Media Belanda sorot tajam.
SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa partainya bersama Presiden Prabowo harus menjadi solusi mengentaskan masalah bangsa.
AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan alasan Ketua Umum (Ketum) tak hadiri puncak perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, Senin (12/1/2026).
Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Kali ini, sorotan tajam tertuju pada gelandang asing Persija, Van Basty Sousa. Ia terekam kamera sempat mengacungkan jari tengah ke arah tribun penonton berisikan para Bobotoh.
Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pengamat Citra Institute menilai sistem Pilkada tak langsung akan menjauhkan rakyat dari proses demokrasi yang seharusnya menjadi hak fundamental warga negara.
Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

DPR RI menyoroti anjloknya harga gabah di tingkat petani saat musim panen.

Trending

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan alasan Ketua Umum (Ketum) tak hadiri puncak perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, Senin (12/1/2026).
Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

​​​​​​​Denada curhat pilu usai digugat Ressa Rizky. Lebih kecewa karena pamannya ikut menggugat. Kuasa hukum ungkap fakta di balik konflik keluarga ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT