Polisi Beberkan Penyebab Bos Terra Drone Jadi Tersangka: Dijerat Pasal 359 KUHP
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini pihak Polres Metro Jakarta Pusat beberkan penyebab Bos Terra Drone, Michael Wisnu Wardhana jadi tersangka kasus kebakaran Gedung Terra Drone, Jakarta Pusat.Â
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebutkan, Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran maut gedung Terra Drone di Jakarta Pusat (Jakpus). Michael diduga melakukan kelalaian hingga berujung petaka.
"Ada kelalaian saudara tersangka," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers, Jumat (12/12/2025).
Berdasarkan penyelidikan, tersangka melakukan kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan.Â
Michael tidak membuat atau memastikan SOP penyimpan baterai drone yang dalam hal ini menjadi penyebab utama kebakaran.
"Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan," ujarnya.
"Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan flammable. Tidak menyediakan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan. Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi," sambungnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Sebagaimana diketahui, kebakaran dilaporkan warga kepada petugas damkar pada Selasa (9/12) siang.Â
Total korban tewas dari kejadian kebakaran ini berjumlah 22 orang, terdiri atas 15 orang perempuan dan 7 orang laki-laki.
Korban tewas karena terjebak di lantai atas gedung yang terdiri atas enam lantai itu.Â
Korban tewas tak bisa keluar karena gedung dipenuhi asap yang berasal dari lantai bawah dan jalur evakuasi yang minim. (aag)
Load more