Sopir Mobil Pembawa MBG akan Dijerat Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian, Dia Sebut SDN Kalibaru Jakarta Utara Berada di Atas atau Tanjakan
- Tangkapan layar
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Utara akan menjerat sopir mobil pembawa Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak sejumlah siswa dan guru di SDN Kalibaru dengan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan pasal tersebut dikenakan lantaran sopir menyebabkan luka berat atau luka lainnya.
Adapun ancaman hukumannya, yakni hukuman penjara maksimal satu tahun.
Meski demikian, Erick menyebut sopir berinisial AI itu masih berstatus sebagai saksi.
“Status sopir berusia AI masih berstatus saksi yang diperiksa oleh penyidik. Status kasus ini sudah naik ke penyidikan,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Sampai saat ini, sambung dia, penyidik masih mengumpulkan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi dan keterangan terlapor.
Dari insiden ini, tercatat ada 22 orang yang menjadi korban tabrakan mobil yang merangsek ke halaman sekolah dasar tersebut.
Terpisah, Kapolsek Cilincing Jakarta Utara AKP Bobi Subasri mengatakan AI merupakan sopir pengganti yang menggantikan sopir utama untuk mengantarkan MBG di sekolah setempat.
“Sopir pria berinisial AI ini ditemani kernet MRR saat aksi tabrakan itu terjadi,” terangnya.
Berdasarkan keterangan sopir, bangunan sekolah tersebut berada di atas atau tanjakan.
Sopir tersebut berencana menginjak rem, tapi rem tidak berfungsi normal sehingga dia takut mobilnya akan menabrak.
“Dia injak pedal gas dalam dan dia mengira yang diinjak adalah rem. Ini keterangan sementara karena kami masih melakukan olah TKP,” pungkasnya. (ant/nsi)
Load more